Sidang Ahok dan Wibawa Hukum

Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya sampai ke ranah pengadilan, dan telah mulai digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016) lalu.

Seperti halnya saat proses penyidikan di Polri, pelaksanaan sidang ini pun mendapat perhatian besar masyarakat di tanah air. Yang paling tampak, adalah dengan ramainya warga masyarakat datang ke tempat persidangan dilangsungkan.

Besarnya perhatian masyarakat dan banyaknya yang ingin menyaksikan langsung jalannya sidang, membuat aparat kepolisian tak mau gegabah. Polda Metro Jaya sebagai penanggungjawab keamanan ibukota, mengerahkan ribuan personel untuk memastikan persidangan berjalan lancar, tertib dan aman. Pengerahan personel dilakukan baik di dalam mau pun di luar gedung pengadilan. Sejumlah perangkat menghadapi huru hara juga disiagakan. Arus lalu lintas menuju ke pengadilan pun dialihkan sementara.

Mereka yang ingin masuk ke gedung pengadilan, harus melewati pemeriksaan ketat dan terakhir, saat memasuki gerbang pengadilan, dipindai melalui mesin detector. Ruang pengunjung sidang yang hanya memuat 80 orang, dalam sekejap penuh terisi.

Di luar gedung, massa berjumlah ratusan orang dari Front Pembela Islam (FPI) dan Ormas lain yang selama ini gencar mendesakkan Ahok diproses hukum, berunjuk rasa, tetap dengan bentangan spanduk berisi berbagai tuntutan, kecaman sampai ancaman.

Massa di luar ruang sidang Ahok
Massa di luar ruang sidang Ahok

Karena itu, banyak yang melihatnya kemunculan kelompok Ormas itu sebagai bentuk tekanan yang ditujukan kepada para hakim yang mengadili kasus ini. Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab bahkan terang-terangan mengancam akan kembali mengerahkan massa berjumlah besar, jika Ahok sampai bebas dari hukuman. Ahok dipersepsikan sebagai orang yang jahat, musuh Islam, dan karenanya harus dihukum.

Sangat miris, melihat bagaimana penegakan hukum di negeri ini coba diintervensi lewat aksi massa demikian. Terpengaruhkah hakim dalam membuat putusan? Tentu saja, kita semua sebagai pihak yang mendambakan tegaknya supremasi hukum dan keadilan, itu tidak terjadi seraya berharap para hakim itu tidak terpengaruh, tetap bekerja independen dan profesional. Intinya, kacaulah negara ini, jika kebenaran ditentukan persepsi, dan keadilan dibentuk dengan pemaksaan.

Baiknya, serahkan saja kepada hakim untuk mengadili berdasarkan fakta, aturan, dan hati nurani hakim, yang kita sepakati sebagai wakil tuhan di muka bumi ini. Hakim tidak boleh tunduk di bawah tekanan kelompok mana pun, atau oleh siapa pun.

Karena itu banyak yang berharap—terlepas dari persepsi dan opini yang terlanjur berkembang dan simpang siur di masyarakat, publik harus ikut berperan melakukan pengawasan terhadap proses hukum ini. Paling tidak, agar proses hukum Ahok ini, tidak disusupi oleh kepentingan politik, atau kepentingan lain yang bernuansa SARA. Karena itu, persidangan Ahok ini, benar-benar pertaruhan serius bisa tidaknya hukum tegak dan berwibawa.

Penulis: Firdaus Masrun

Baca Opini Lain:

Aksi Damai 212
4 November
KTP Elektronik
Kebiri, Tepatkah
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Pilkada Serentak
Hak Memilih
Calon Tunggal

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here