KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (24/04/2024) menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih untuk masa jabatan Tahun 2024-2029.

Diawali penandatangan berita acara penetapan oleh semua komisioner lembaga penyelenggara pemilu itu, Ketua KPU, Hasyim Asyari kemudian membacakan penetapan KPU.

“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata KPU, Hasyim Asy’ari.

Hadir dalam sidang pleno yang digelar di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakata Pusat ini, pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar beserta pengurus dua partai pengusung meeka, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), para pimpinan partai pengusung pasangan Prabowo-Gibran,

Selain itu dari unsur pemerintah hadir beberapa Menteri cabinet, antara lain Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga hadir.

Dalam Pemilihan Presiden 2024, pasangan Prabowo-Gibran meraih suara terbanyak mengungguli dua pasangan pesaingnya, dengan raihan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi,

Dua pasangan pesaingnya, pasangan Nomor Urut )1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar meraih 40.971.906 suara (24,95 persen) dan terakhir, pasangan Nomor Urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meraih 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen. (fir)

 

 

Advertisement