Hak Memilih

Foto: okezone.com

Setiap orang, memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Begitupun dalam kehidupan bernegara, setiap warga negara memiliki hak tersebut dan dijamin oleh undang-undang, sejauh penggunaannya sesuai aturan. Demikian pula dalam konteks politik praktis, mereka yang telah memenuhi persyaratan, memiliki hak untuk memilih pemimpin dan/atau dipilih sebagai pemimpin.

9 April 2014 lalu Bangsa Indonesia telah melaksanakan pemilihan legislatif—sebagai instrument politik memilih para pemimpin yang akan dipercaya sebagai pejuang, penyampai dan pelaksana aspirasi rakyat. Rakyat diberi hak untuk dengan bebas memilih siapa yang akan dipercaya memperjuangkan nasib mereka.

Memang, sesuai tidaknya mutu pemimpin yang terpilih, sangat tergantung pada dua faktor. Pertama kualitas penyelenggara Pemilu (dalam hal Pemilu di Indonesia adalah KPU dan Bawaslu). Dan faktor kedua adalah kualitas pemilih itu sendiri. Semakin professional penyelenggara, semakin baik pula kualitas Pemilu. Dan semakin rasional pemilih dalam menentukan pilihan, maka semakin berkualitas pula pemimpin yang dihasilkan.

Sesuai aturan, untuk mencapai pemilu yang berkualitas, KPU sebagai pelaksana Pemilu harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip dasar pemilu yaitu bebas dan adil berdasarkan asas mandiri, jujur, memiliki kepastian hukum, tertib, terbuka, professional, dan akhirnya akuntabilitas (bisa dipertanggungjawabkan). Bagaimana agar KPU bias melaksanakan itu, di sanalah fungsi Bawaslu sebagai pengawas.

Untuk mendapatkan pemilih yang berkualitas, diperlukan pemilih yang kritis dan rasional, yang akan memilih calon pemimpin berdasarkan prinsip “what and how (apa dan bagaimana rencana si calon jika terpilih memimpin)”, bukan berdasarkan “who (siapa calon pemimpin ini)”. Untuk mendapatkan jawaban atas “what and how”, dapat diketahui dengan mencari informasi terkait visi, misi, program, dan sepak terjang (political record) sang calon. Jadi tidak menentukan pilihan karena dia keluarga, teman, ganteng-cantik, apalagi karena telah memberi atau menjanjikan sesuatu saat minta dipilih.

Calon pemimpin yang bermasalah, baiknya jangan dipilih. Memilih calon pemimpin yang tak baik, sama artinya menyerahkan masa depan kita kepada orang yang tak cakap memperjuangkan perbaikan nasib kita. Proses sosialisasi yang dilakukan penyelenggara adalah tahap dan waktu yang diberikan bagi pemilih untuk memeriksa, merenung dan menentukan pilihan terbaiknya.

Maka mestinya, setelah memilih, tak  ada lagi alasan pemilih mengeluh dan menyesali hasilnya. Karena kualitas mereka yang terpilih, itulah cermin kualitas pemilih sendiri. Dan satu lagi, setiap keputusan tindakan kita, kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Sang Pencipta. Begitupun, saat kita memilih calon pemimpin negeri ini pada Pemilihan Presiden Juli 2014 nanti.

Penulis: Firdaus Masrun

Baca juga Opini lain:

KTP Elektronik
Kebiri, Tepatkah ?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru
Warung Elektronik
Calon Tunggal
Maaf
Puasa, Bersihkan Hati
Pilkada Serentak
Zigzag
UU Desa
Perjalanan Dinas
DOB, Buah Simalakama

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here