Menagih Janji Paslon Terpilih

Ilustrasi/ Sumber: inilah.com

Tahapan Pilkada sudah hampir selesai, bersamaan dengan digelarnya rapat pleno KPUD soal rekapitulssi perolehan suara pasangan calon (Paslon). Kalaupun masih belum ditetapkan siapa pemenang, lebih karena ada gugatan Paslon yang mempersoalkan cara yang dilakukan Paslon peraih suara terbanyak, sehingga unggul dari Paslon lawannya.

Biarlah proses hukum itu berjalan dan menjadi pekerjaan lembaga yang telah ditentukan. Hormati proses hukum tersebut karena langkah itu dibenarkan undang-undang dan merupakan hak setiap Paslon. Kita rakyat, baiknya fokus saja ke hal yang tak kalah penting dan menyangkut hajat hidup bersama lima tahun ke depan, yakni menagih janji politik Paslon pemenang, yang disampaikan, baik dalam dokumen Visi Misi Paslon (VMP) saat mendaftar di KPU maupun diucapkan ke masyarakat saat kampanye.

Kita akan bahas bagaimana cara warga masyarakat menagih janji tersebut, tapi sebelum itu, kita ketahui dulu perihal janji politik Paslon. Ini penting, pertama, agar kita paham posisi legalnya, kedua, agar janji tersebut direalisasikan.

Selama ini banyak Paslon terpilih yang lupa pada janji-janjinya saat kampanye. Sehingga ada plesetan jenaka, “Apa beda antara Pil KB dan Pil Kada? Jawabnya, kalau Pil KB, jika lupa, jadi. Kalau Pil Kada, jika jadi, lupa,” hehe.

Seperti disebut di atas, janji politik ada dua macam, yakni yang termuat dalam dokumen VMP, dan yang disampaikan dalam kampanye. Jika VMP merupakan dokumen resmi dan menjadi persyaratan administratif Paslon saat mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah ke KPU (diatur dalam pasal 42 ayat 1 huruf q Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017), maka yang disampaikan saat masa kampanye ada dua jenis, yang diucapkan, dan/atau berupa Kontrak Politik yang disepakati, dengan kelompok masyarakat.

VMP adalah dokumen resmi berisi janji politik Paslon terpilih, yang mestinya lebih mudah bagi kepala daerah terpilih untuk mewujudkannya. Karena materinya disusun dan merujuk pada dokumen Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah sah dan disepakati oleh semua komponen terkait, dari SKPD, Bappeda, DPRD sampai unsur Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Jadi logikanya, tinggal melaksanakan, sebagai program kerja pemerintah daerah yang dipimpinnya.

Sedangkan janji politik yang disampaikan saat kampanye, soal legalitasnya, para praktisi hukum berbeda pendapat. Ada yang menilainya tak berimplikasi hukum jika diabaikan, tapi ada juga yang menganggapnya sebagai produk hukum, terutama yang berbentuk Kontrak Politik, sebab, berisi kesepakatan kedua pihak. Dalam hukum, kesepakatan tertulis setara dengan janji dan perjanjian setara dengan undang-undang, bagi pihak yang membuat perikatan itu.

Mengapa janji politik sering dilupakan Paslon setelah menjadi kepala daerah? Pertama, dalam banyak kasus dan terjadi di sejumlah daerah, baik janji politik dalam dokumen VMP maupun yang dibuat saat kampanye, hanya buatan sang calon kepala daerah saja, yang dibuat tanpa melibatkan pihak lain, bahkan termasuk calon wakil yang mendampinginya.

Dan kedua, karena pihak-pihak terkait sebagaimana disebut di atas, tidak mengontrol realisasinya, saat sang calon, terpilih menjadi kepala daerah. Soal tidak terkontrolnya realisasi janji politik ini, bisa karena pihak-pihak terkait itu telah terkooptasi kepentingan si kepala daerah, lalu bersama melakukan tindak koruptif, atau karena pihak-pihak itu tidak memiliki daya kontrol kuat, terkait rendahnya mutu mereka, atau bisa juga karena memang sudah apatis.

Indikator suatu daerah yang telah dikuasai kepentingan koruptif, adalah daerah tersebut tidak banyak mengalami kemajuan dalam pembangunan, baik fisik maupun non fisik. Apalagi di daerah yang diketahui kaya potensi.

Karena itu maka, sudah saatnya rakyat mempunyai hak dan ada rasa memiliki terhadap daerahnya, agar para pejabat sebagai pelayan masyarakat yang terpilih menjadi segan dan bersungguh- sungguh dalam menjalankan amanah yang telah diterima.

Lalu bagaimana cara dan apa yang dapat dilakukan agar masyarakat memiliki posisi tawar yang kuat untuk memainkan peran kontrol bagi kinerja kepala daerah terpilih agar memenuhi janji politiknya?

Menurut saya, tidak ada pilihan lain, warga masyarakat harus bersatu, atau setidaknya memperkuat diri dengan cara berkelompok, menghimpun diri menjadi satu kekuatan yang berperan sebagai kekuatan penyeimbang. Karena melakukan kontrol secara perorangan , tidaklah efektif sebab tak memiliki posisi tawar dan daya tekan yang kuat.

Kekuatan ini harus terdiri dari beberapa unsur yang saling bersinerji, tapi tidak melibatkan unsur Parpol. Mengapa? Karena Parpol telah memiliki perpanjangan tangan di legislatif dan telah ada mekanisme tersendiri dalam melakukan peran kontrolnya. Selanjutnya, kekuatan ini menjalin koordinasi dengan DPRD dan Forkopimda untuk mendukung langkah itu.

Jika dengan demikian kepala daerah masih juga tidak merealisasikan janji politiknya, maka bisa diingatkan.melalui aksi ekstra parlementer (unjuk rasa). Atau kedua, berikan sanksi sosial politik, dalam bentuk mosi tidak percaya dan jangan dipilih lagi pada lima tahun ke depan, baik jika secara personal maupun dalam paket kembali berpasangan, mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah.

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here