Pilkada Serentak

Ilustrasi/ By Tribunnews.com

Pilkada serentak tahap pertama akan dilaksanakan di sembilan provinsi dan 260 kabupaten/kota pada 9 Desember 2015 mendatang. Berat. Ya, tugas berat harus dipikul pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pelaksananya.

Bukan pesimis, apalagi berharap proses awal menuju Pilkada serentak di seluruh Indonesia ini berjalan sulit. Tidak, sekali lagi bukan itu alasannya. Sejumlah masalah yang ditemui menyangkut kesiapanlah, yang menjadi dasar keraguan itu.

Faktor pertama yang menjadi tugas berat, tentu saja soal waktu persiapan KPU-KPUD yang sangat mepet—hanya sekitar enam bulan. Padahal, banyak pekerjaan yang jauh dari kata selesai. Dari pendataan jumlah pemilih, distribusi peralatan—dengan kendala utama faktor geografis dan cuaca, serta sosialisasi Pilkada sendiri dan calon kontestan.

Faktor kedua menyangkut anggaran—yang kali ini dibebankan kepada APBD, bukan APBN lagi. Ini terkait dengan pengesahan APBN dan APBD yang lebih cepat disahkan  (Januari 2015) dibanding keluarnya keputusan anggaran Pilkada di DPR (Maret 2015). Banyak daerah yang akan melaksanakan Pilkada tahun ini, tidak mengalokasikan anggaran Pilkada pada APBD. Sesuai keputusan, biaya Pilkada untuk kabupaten/kota Rp 25 miliar, untuk Pilkada provinsi Rp 100 miliar.

Faktor ketiga, terkait penyelesaian konflik internal partai, dalam hal ini dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusan terakhir Mahkamah Agung, KPU hanya akan mengakui—dan membolehkan ikut Pilkada, partai yang disahkan oleh keputusan terakhir lembaga peradilan. Persoalanannya, untuk sampai tahap inkracht—sehingga diakui pihak yang kalah, proses peradilannya memakan waktu sangat lama.

Masalah lainnya, faktor kelembagaan penyelenggara Pilkada, baik KPU maupun lembaga badan pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan waktu yang sangat sedikit, mereka harus melakukan konsolidasi, baik bagi pengurus yang sudah terbentuk, maupun merekrut tenaga lapangan. Setelah itu, ada tahap pelatihan yang harus dijalani para petugas lapangan ini.

Atas semua itu, potensi konflikpun seperti menganga lebar. Ketidakpuasan akan mudah terpicu dari pihak yang kalah dan merasa dirugikan. Pada aspek ini, terbayang beratnya tugas yang menanti Mahkamah Konstitusi (MK). Rentang waktu syarat pengajuan gugatan yang ditentukan, akan membuat MK dibanjiri gugatan dalam waktu serentak, padahal hakim MK hanya delapan orang. Alamaak.

Beberapa kalangan sempat memunculkan wacana Pilkada serentak tahap pertama ini sebaiknya diundur beberapa bulan, sehingga baru akan dilaksanakan pada semester pertama tahun 2016. Tapi pemerintah bergeming. Mempertimbangkan sejumlah alasan, pelaksanaan Pilkada serentak tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal. Mulai 9 Desember 2015, dengan tahapan awalnya sudah dimulai sejak Juni ini. Sangat berat, tapi mudah-mudahan saja bisa dilewati. Istilah kata, Bismillah saja.

Penulis: Firdaus Masrun

Baca juga Opini lain:

KTP Elektronik
Kebiri, Tepatkah ?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru
Warung Elektronik
Calon Tunggal
Maaf
Puasa, Bersihkan Hati
Zigzag
Hak Memilih
UU Desa
Perjalanan Dinas
DOB, Buah Simalakama

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here