Calon Tunggal

Semua peserta mengharapkan calon pesaing sedikit—dengan asumsi lebih mudah menjadi pemenang karena lawan yang mesti dihadapi lebih sedikit, tapi di Pilkada asumsi umum tidaklah berlaku

Adalah Peraturan Komisi Pemilihan umum (PKPU) Nomor 12/2015 yang mengatur bahwa peserta Pilkada minimal diikuti dua pasang calon, dan jika kurang dari itu maka masa pendaftaran peserta akan diperpanjang, dan jika setelah diperpanjang calon peserta masih juga tidak mencukupi jumlah minimal itu maka pelaksanaan Pilkada akan diundur.

Artinya, pasangan calon yang merasa kuat (biasanya diusung partai besar dan/atau didukung banyak partai politik) akan menghadapi dilemma. Di satu sisi mengharapkan tidak banyak pesaing, di sisi lain menghadapi kekhawatiran, jika tidak ada pesaing yang mendaftar.

Fenomena inilah yang terjadi dalam proses persiapan Pilkada di beberapa daerah. Sampai masa pendaftaran tiga hari berakhir Selasa (28/07/20150, KPU mendapati, dari total 268 daerah yang akan  melaksanakan Pilkada Serentak tahap pertama Desember 2015 mendatang, terdapat 11 daerah  yang hanya mendaftar satu pasang calon, dan bahkan ada satu daerah yang sama sekali tidak ada pasangan calon yang  mendaftar

Mengapa bisa demikian? Memang, dalam politik, sebuah ideologi satu dengan yang lainnya bisa dipersatukan oleh sesuatu bernama kepentingan. Jika kepentingan itu menyangkut  keberlangsungan kehidupan masyarakat banyak, tentu bersatunya partai-partai untuk mendukung satu pasang calon, tentu bertujuan baik.

Tapi akan berbeda cara melihatnya, jika sebuah partai politik yang sudah besar, dengan kepemilikan stok kader yang melimpah dan sudah pula melalui berbagai proses seleksi internal yang ketat, menerima atau mendekati partai lain untuk berkoalisi guna mengusung satu pasang calon—dan kadang, dari partai lain, yang notabene memiliki perbedaan idiologi dan cara pandang yang berbeda. Di sinilah muncul tudingan miring, akan adanya nuansa transaksional.

Fenomena alah satu pasangan calon kepala daerah ‘memborong’ semua partai politik yang ada, telah terjadi di beberapa daerah, dalam kaitan menghadapi Pilkada Serentak Desember 2015 mendatang. Di Kota Cilegon, salah satu pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada, didukung seluruh partai di daerah itu, untuk menghadapi satu pasang calon dari jalur independen. Tak mau kalah dengan Cilegon, satu pasang calon di Pilkada Serang, didukung hampir semua partai.

Tentu saja masyarakat hanya bisa melihat dan mengamati fenomena seperti itu dengan berbagai fikiran masing-masing. Ada apa sebenarnya dengan partai-partai politik itu?. Masyarakat sulit—jika tak tepat dibilang, tidak bisa, untuk membuktikan adanya transaksional, di balik praktek ramai-ramai partai politik mendukung satu pasang calon itu. Tapi jika benar itu transaksional, di mana semua partai lain yang menjadi pengusung dan pendukung menerima sejumlah uang atas keputusan mereka tersebut, sunguh itu sangat disayangkan.

Tapi lagi-lagi, warga masyarakat sebagai pemilihlah yang akan menentukan, apakah praktek culas seperti itu akan berhasil atau tidak. Ada adagium (anggapan) bahwa tinggi-rendahnya kualitas para politisi yang menjabat, menggambarkan tinggi-rendahnya kualitas masyarakat pemilihnya. Karena itu, jika hasilnya ingin baik, warga pemilih sebaiknya memilih secara rasional dan penuh tanggungjawab atas masa depan bangsa ini. Memilihlah berdasarkan kualitas, bukan karena seseorang itu saudara, tetangga, teman, apalagi karena memberi uang.

Penulis : Firdaus Masrun

Baca juga Opini lain:

KTP Elektronik
Kebiri, Tepatkah ?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru
Warung Elektronik
Maaf
Puasa Bersihkan Hati
Pilkada Serentak
Zigzag
Hak Memilih
UU Desa
Perjalanan Dinas
DOB, Buah Simalakama

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here