Kebiri, Tepatkah?

Kebiri, kata ini mendadak populer sejak kasus kematian YN, seorang siswa di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, terungkap ke publik. Semua terhenyak, gadis berusia 14 tahun itu diperkosa lalu dibunuh dan mayatnya dibuang ke dasar jurang,  oleh14 laki-laki.

Saat tulisan ini dibuat, tujuh dari 14 pelaku yang sebagian masih di bawah umur, telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Semua mengecam prilaku biadab ke-14 pelaku, bahkan vonis 10 tahun penjara masih dianggap terlalu ringan, tak hanya menurut pandangan keluarga korban, tapi oleh banyak kalangan. Dari sinilah muncul wacana perlunya diterapkan hukuman kebiri kepada pelaku pemerkosaan dan pencabulan, agar menjadi penjeraan.

Sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap anak, termasuk pemerkosaan, hingga korban meninggal dunia, seperti diatur dalam UU 35/2014, yakni maksimal 15 tahun penjara, dinilai masih ringan.

Kegeraman publik terhadap pelaku pemerkosaan langsung mendapat respons pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak, harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Jokowi memerintahkan Kepolisian, Kejaksaan, dan kementerian terkait, menyusun regulasi yang lebih menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak. Intinya, Presiden Jokowi minta hukuman bagi pelaku diperberat.

Selain memperberat hukuman menjadi maksimal 20 tahun penjara dalam hukuman pokok, pemerintah juga menggagas hukuman tambahan, yakni kebiri dan penanaman chip pada pelaku kejahatan terhadap anak-anak agar bisa terus dipantau aparat Kepolisian. Hukuman kebiri inilah yang belakangan mengundang tentangan dari sebagian kelompok masyarakat.

Dari beberapa metode kebiri yang ada, pemerintah cenderung memilih hukuman kebiri dengan cara menyuntikkan bahan kimia untuk mematikan fungsi organ penghasil sperma. Metode yang disebut kastrasi kimiawi ini juga akan menurunkan level testosteron atau hormon laki-laki yang menimbulkan hasrat seksual. Hukuman kebiri dengan metode ini sudah diterapkan di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Korea Selatan.

Para tokoh agama dan moral dari berbagai agama umumnya menentang hukuman kebiri. Mereka menilai kebiri merupakan sebuah penolakan terhadap kodrat manusia dan merampas prerogatif Tuhan YME. Dari beberapa referensi diketahui belum pernah ada pemerintahan di negara yang menerapkan hukum Islam memberlakukan sanksi kebiri.

Kebiri artinya adalah pemotongan dua buah dzakar yang dapat dibarengi dengan pemotongan penis (dzakar). Jadi kebiri dapat berupa pemotongan testis saja, dan inilah pengertian dasar dari kebiri, namun adakalanya berupa pemotongan testis dan penis sekaligus. Kebiri bertujuan menghilangkan syahwat dan sekaligus menjadikan mandul.  Nah, apakah perlu diterapkan atau tidak?

Penulis: Firdaus Masrun

Baca Opini Lain:

Aksi Damai 212
4 November
KTP Elektronik
Menteri Arcandra, Kegaduhan Baru?
Testimoni Freddy
Awas Narkoba
Pilkada Serentak
Hak Memilih
Calon Tunggal

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here