Sidang Etik Banding Ferdy Sambo Pekan Depan

Jakarta, Kabarserasan.com—Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengesahkan Komisi Sidang Banding Etik Ferdy Sambo dan rencananya sidang etik tersebut akan digelar pekan depan. Demikian informasi dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada media, Kamis (15/09/2022) di Jakarta.

Menurut Dedi, sidang banding kode etik tersebut akan dipimpin perwira tinggi polisi bintang tiga. Seperti diketahui pada siding etik sebelumnya, komisi memvonis Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan penghalangan atas penyidikan (Obstruction of Justice) kasus pembunuhan Brigadir J yang tersangka utamanya Ferdy Sambo sendiri saat menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Atas kesalahan itu Komisi Etik Polri menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo sebagai anggota Polri. Menyikapi putusan itu Ferdy Sambo mengajukan banding.

“Direncanakan oleh Tim khusus, pelaksanaan sidang banding itu nanti akan dilaksanakan minggu depan terkait pernyataan banding yang dilakukan oleh Irjen FS (Ferdy Sambo),” kata Dedi menjelaskan

Kendati demikian, Dedi belum memerinci pelaksanaan sidang banding pada pekan depan tersebut. Ia hanya mengatakan akan menyampaikan jadwal persidangan itu apabila sudah ada informasi yang pasti.

“Ya minggu depan nanti jadwalnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan apabila sudah dapat informasi yang pasti. Ini masih disusun dulu,” ucapnya.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan, sidang banding etik tersebut sifatnya hanya rapat para anggota komisi, sehinga berbeda dengan sidang komisi kode etik profesi (KKEP) yang mana Ferdy Sambo dihadirkan di persidangan.

“Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya mengingatkan menolak atau menerima nanti kita tunggu,” tambah Dedi. (fir)

Berita Terkait :
Kapolri: Ferdy Sambo Yang Perintahkan Penembakan
Kapolri Copot Jabatan Ferdy Sambo 
DPR Cecar Menko Polkam Soal Pembunuhan Brigadir J

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here