Kapolri: Ferdy Sambo Yang Perintahkan Penembakan Brigadir J

Jakarta, Kabarserasan.com—Peran Irjen Ferfdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brogadir J di rumah dinasnya, akhirnya terungkap, begitu pun peran tiga tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky—keduanya ajudan dan K, sopir isri Ferdy Sambo.

Saat mengumumkan penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (09/08/2022) malam, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang mendampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, mantan Kadiv Propam Polri tersebut yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky untuk menghabisi nyawa Brigadir J

“Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak,” jelas Agus.

Keempatnya dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan. “Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 KUHP,” ucapnya (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here