Kasus Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Jakarta, Kabarserasan.com—Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penggelapan barang bukti narkoba yang sedang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy dinilai JPU terbukti menjual sabu yang merupakan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dan karena itu mereka minta majelis hakim yang mengadili kasus ini untuk menghukum Teddy dengan pidana mati. “Menjatuhkan terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” kata JPU.

Jaksa menilai perbuatan Irjen Teddy Minahasa Putra ini memenuhi unsur Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I.

Menurut pasal 55 ayat 1) itu, pelakunya bisa dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut ada 8 hal yang memberatkan perbuatan Teddy Minahasa, dan tidak ada hal meringankan dari perbuatan mantan Kapolda Sumatra Barat ini.

Ada pun ke delapan hal yang memberatkan, yakni:
1. Terdakwa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
2. Terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia dengan jabatan Kepala Polisi Daerah Provinsi Sumatera Barat di mana sebagai seorang Penegak Hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya Terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap Narkotika, namun Terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap Narkotika sehingga sangat kontradiktif dengan tugas dan tanggung sebagai Kapolda dan tidak mencerminkan sebagai seorang Aparat Penegak Hukum yang baik dan mengayomi masyarakat.
3. Perbuatan Terdakwa telah merusak kepercayaan publik kepada Institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.
4. Perbuatan Terdakwa telah merusak nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
5. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
6. Terdakwa menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
7. Perbuatan Terdakwa sebagai Kapolda telah mengkhianati perintah Presiden dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
8. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.

Teddy melakukan perbuatan ini bersama mantan bawahannya, AKBP Dody Prawiranegara selaku eks Kapolres Bukittinggi, serta sejumlah terdakwa lain: Linda Pudjiastuti dan Syamsul Ma’arif. Mereka disidang secara terpisah. Pda siding terpisah sebelumnya, Dodi dituntut 20 tahun penjara, sedangkan Linda dituntut 18 tahun penjara (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here