Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Dodi Reza Alex

Jakarta, Kabarserasan.com—Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba), Dodi Reza yang juga anak mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, dalam kasus suapdi Dinas PUPR dari sejumlah proyek saat Dodi menjabat Bupati Muba.

Sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Senin (27/02/2023) MA dalam putusan kasasinya memperberat masa hukuman Dodi dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan “

Pada pengadilan tingkat pertama, majelis hakim PN Palembang dalam putusannya 5 Juli 2022, memvonis Dodi 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 1,1 miliar. Tak terima vonis itu, Dodi kemudian mengajukan banding.

Hakim Pengadilan Tinggi Palembang yang mendalami kasus ini dan memeriksa berkas putusan pengadilan di bawahnya, kemudian pada putusannya 7 September 2022 memotong hukuman Dodi menjadi empat tahun penjara.

Menyikapi putusan itu Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi, demikian juga Dodi, Keputusannya, majelis kasasi MA yang dipimpin Desnayeti, memperberat hukuman bagi Dodi, menjadi enam tahun penjara, yang berarti MA sependapat dengan pengadilan tingkat pertama, menghukum Dodi 6 tahun penjara. Dodi jug dihukum membayar uang pengganti Rp 1.156.450.000. Dodi dianggap terbukti menerima suap dari sejumlah proyek saat menjadi bupati.

Dengan vonis ini, Dodi Reza menyusul ayahnya, Alex Noerdin, yang sudah lebih dulu masuk penjara, juga karena kasus korupsi. Alex Noerdin dihukum 9 tahun penjara di kasus korupsi proyek Masjid Sriwijaya dan pembelian gas bumi Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumsel. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here