Pengusutan Dugaan Korupsi di KONI Sumsel, Dua Orang Diperiksa

Palembang, Kabarserasan.com—Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel), menaikan status perkara dugaan korupsi di KONI Sumsel tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel erta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Tentang perkembangan terbaru pengusutan kasus dugaan korupsi di KONI Sumsel ini dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan, Rabu (15/03/2023). Naiknya perkara ini ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.

Bersamaan dengan peningkatan tahap pengusutan kasus ini, Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans. Selain Roman, pihak lain yang juga diperiksa, Bendahara KONI Sumsel. Mereka diperiksa terkait kasus Pencairan Deposito dan Uang Hibah serta Pengadaan barang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.

“Benar saat ini sudah dalam tahap penyidikan terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021,” ujarnya.

Kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, di lantai enam Gedung Kejati Sumsel.

“Dengan telah naiknya ke tahap penyidikan dari penyelidikan, maka kedepan para saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel,” pungkasnya. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here