Tidak Terbukti Korupsi Mantan Dirut PTBA Divonis Bebas

Palembang, Kabarserasan.com—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Palembang, Sumatra Selatan, memvonis bebas lima terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kasus akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) melalui anak perusahaannya PT Bukti Multi Investama (BMI).

“Para terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak melawan hukum. Apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang biasa dalam korporasi,” ujar hakim dalam amar putusannya, Senin (01/04/2024).

Salah satu pertimbangan vonis bebas kepada para terdakwa, menurut hakim, tidak adanya kerugian negara dalam aksi korporasi yang dilakukan Milawarma, selaku Direktur Utama PTBA dan pemilik PT SBS itu. Unsur memperkaya pribadi juga tidak terpenuhi.

“Majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera membebaskan para terdakwa dari rumah tahanan negara dan memulihkan hak-hak terdakwa,” tegasnya.

Sebelumnya, tim JPU Kejati Sumsel menuntut terdakwa mantan Direktur Utama PTBA Milawarma dan R Tjahyono Imawan (pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA) masing-masing 19 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Di luar keduanya, terdakwa lain, Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dan Nurtima Tobing (mantan Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA) dituntut masing-masing 18 tahun penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terdakwa mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya dituntut 18 tahun 6 bulan penjara denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. Sidang kasus ini berjalan sekitar lebih dari empat bulan

Atas putusan ini, Milawarma tidak bisa menyembunyikan rasa harunya. “Yang hanya bisa saya komentari saat ini hanyalah alhamdulillah, selebihnya saya pengen menikmati family time,” ujar Milawarma yang telah mendekam di balik jeruji besi selama sekitar 9 bulan, sejak kasus ini dalam pengusutan pihak Kejai Sumsel.

Pihak JPU menyatakan hendak berpikir terlebih dahulu untuk melakukan langkah hukum selanjutnya menanggapi putusan hakim ini.Mereka menyatakan tidak menutup kemungkinan akan melakukan kasasi, (fir)

Advertisement