Komisi Etik Masih Bolehkan Bharada Elliezer Jadi Anggota Polri

Jakarta, Kabarserasan.com—Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divisi Propam) Polri, memutuskan masih memperbolehkan Bharada E atau Richard Elliezer Pudihang Lumiu Elliezer, menjadi anggota Polri, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Demikian salah satu keputusan sidang KKEP Divisi Propam Polri Ma Polri yang digelar Rabu (22/02/2023) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta. Sidang yang dipimpin Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting itu, digelar untuk menentukan nasib Bharada E setelah yang bersangkutan selesai menjalani proses pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di mana majelis hakim yang mengadili kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J tersebut menghukum Bharada E 1,5 tahun penjara.

“Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri,” kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu siang usai siding KKEP berlangsung.

Selain itu, kata Ramadhan, Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi administrasi kepada Bharada E. “Sanksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun,” ujar Ramadhan menjelaskan

Eliezer juga diwajibkan meminta maaf kepada institusi Polri, permintaan maaf mana harus diucapkan secara lisan di sidang etik. Atas keputuasan itu, Ellizer menyatakan menerima putusan dan menyampaikan permintaan maafnya kepada pimpinan Polri.

Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J terungkap, Bharada E adalah eksekutor penembakan terhadap Brigadir J yang dia lakukan atas perintah arasannya, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Dalam kasus tersebut, PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahu, lalu rekannya sesame ajudan Ferdy, Ricky Rizal divonis 13 tahun, serta seorang ART Ferdy Sambo Bernama Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara. Bharada E dihukum ringan hanya 1n5 tahun, karena di persidangan bertindak selaku Justice Collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. (fir)

Baca Berita Terkait:
Akui Peran JC Hakim Vonis Bharada E 1,5 Tahun
Jaksa Tidak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here