KPU Akan Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi 24 Parpol

Jakarta, kabarserasan.com—Menyusul dilakukannya proses verifikasi administrasi terhadap 24 Partai Politik (Parpol) yang sebelumnya dinyatakan sudah lolos seleksi berkas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil verifikasi administrasi tersebut. KPU minta kepada 24 Parpol untuk mengecek hasilnya di akun Sipol partainya masing-masing.

“Hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi. Mekanisme penyampaian hasil verifikasi administrasi itu akan dilakukan melalui Sipol termasuk juga kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik kepada media di Jakarta, Rabu (14/09/2022).

Dalam hal masih ada dokumen yang dianggap kurang atau salah, KPU, kata Idham, memberi kesempatan bagi ke 24 Parpol untuk memperbaikinya selama 14 hari mulai tanggal 15 sampai 28 September 2022. Dokumen yang bisa diperbaiki adalah yang termasuk kategori BMS (Belum Memenuhi Syarat) dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat), sebagaimana dimaksud pasal 46 ayat 1 dan 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2022.

“Dan kami persilakan dokumen-dokumen tersebut diunggah kembali melalui aplikasi Sipol,” kata Idham.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, partai-partai politik parlemen yang berhasil lolos proses verifikasi administrasi akan otomatis ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, bagi partai-partai politik non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, mereka masih perlu diverifikasi secara faktual di lapangan untuk bisa ikut sebagai peserta Pemilu 2024.

Berikut ini daftar 24 Parpol yang dinyatakan lolos seleksi berkas oleh KPU:

1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Republik Satu

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here