Sumpah Panwaslu, Pilkada Muara Enim

Komisioner KPU mengucakan Sumpah Qasam dihadapan masss. Kabarserasan.com/ans

Pengucapan sumpah yang dilakukan tiga komisioner Panwaslu Kabupaten Muara Enim, Senin (02/07/2018) di hadapan massa tiga Paslon Pilkada Muara Enim, dalam konteks sengketa perhitungan suara pasca pencoblosan, merupakan hal baru dalam sejarah perpilkadaan di Sumatra Selatan, terlebih di Kabupaten Muara Enim sendiri, karena sebelumnya belum pernah terjadi.

Seperti diketahui, para komisioner Panwaslu ini (sesuai aturan) sudah pernah disumpah saat sebelum Pilkada, tepatnya saat pengangkatan mereka sebagai Panitia Pengawas Pemilu/Panwaslu (termasuk Pilkada), untuk melaksanakan tugas mereka sebaik-baiknya, seadil-adilnya, tidak berpihak, sesuai kewenangannya, dalam semua tahap Pilkada, sebagaimana ditentukan undang-undang.

Menjadi menarik, karena pengucapan sumpah di Senin itu, dilakukan atas tuntutan massa pedukung Paslon peserta Pilkada, diucapkan di hadapan ribuan orang secara terbuka, dilakukan untuk keperluan apa yang digambarkan sebagai kecurangan salah satu Paslon (Paslon nomor urut 4) saat kampanye, dan diharapkan menjadi penyelesaian atas segala sengketa, terkait perolehan suara yang didapat Paslon tersebut.

Tapi efektifkah langkah ini, atau dalam kalimat lain, akan tercapaikah tujuan dari maksud meminta komisioner Panwaslu ini membacakan sumpahnya?

Sebelum menjawab itu, ada baiknya kita bahas dulu soal apa itu sumpah dalam kacamata Islam (karena semua komisioner yang disumpah beragama Islam dan dilakukan dengan berpegang pada kitab suci umat Islam pula, al qur’an).

Secara bahasa, sumpah berasal dari kata dasar qasam قسم yang mengandung makna indah dan baik. Menurut pengertian syara’ berarti menguatkan sesuatu dengan menyebut nama Allah SWT. Sedangkan secara etimologis arti sumpah yaitu pernyataan yang diucapkan secara resmi dengan bersaksi kepada Allah SWT untuk menguatkan kebenaran dan kesungguhan untuk melakukan sesuatu dengan tekad dan kesungguhan hati.

Hukum sumpah ada lima, tergantung maksud, cara dan tujuannya. Wajib, jika bertujuan menghindarkan yang bersumpah atau muslim lainnya dari kebinasaan. Sunnah, jika bertujuan untuk mendamaikan dua pihak yang bertikai, Mubah jika yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan suatu amalan yang hukumnya mubah. Lalu Makruh jika untuk melakukan atau meninggalkan amalan yang sunnah. Dan bisa berhukum Haram jika untuk berbuat kedustaan., termasuk juga jika bersumpah dengan menyebut selain nama dan sifat Allah.

Sumpah diyakini umat Islam memiliki kekuatan mengikat bagi yang mengucapkan, karena banyak dalilnya, baik dalam Al qur’an maupun hadits. Diantaranya;

“Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berkata-kata dengan mereka dan tidak akan melihat kepada mereka pada hari kiamat dan tidak (pula) akan mensucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih” (QS Al-Imran 3 : 77)

“Demi Allah, sungguh, orang yang berkeras hati untuk tetap melaksanakan sumpahnya, padahal sumpah tersebut dapat membahayakan keluarganya, maka dosanya lebih besar di sisi Allah daripada dia membayar kaffarah yang diwajibkan oleh Allah.” (HR. Al-Bukhari no. 6625 dan Muslim no. 1655)

Satu hal, yang harus diperhatikan, salah satu syarat sahnya sumpah adalah kesungguhan hati pengucap sumpah dan dilakukan tidak atas tekanan atau paksaan. Dan sebaliknya, berdosalah mereka yang memaksakan sumpah pada orang yang tak ingin mengucapkan sumpah itu. Maka berhati-hstilah dengan sumpah.

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (tidak ingin bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun” (Al-Baqoroh 2 : 225)

Sumpah juga bisa gugur, jika di kemudian hari ada hal lebih baik dari kebajikan yang diikrarkan atau bertujuan memutus silaturahim (silaturahmi)

“Dan janganlah orang-orang yang mempunyai kelebihan dan kelapangan di antara kamu bersumpah bahwa mereka (tidak) akan memberi (bantuan) kepada kaum kerabat(nya), orang-orang yang miskin dan orang-orang yang berhijrah pada jalan Allah, dan hendaklah mereka mema’afkan dan berlapang dada. Apakah kamu tidak ingin bahwa Allah mengampunimu? Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”
(QS: An-Nur 24 : 22)

Kembali ke inti masalah, efektifkah sumpah yang diucapkan tiga komisioner Panwaslu Muara Enim Senin siang itu? Mari kita bahas.

Seperti diketahui, pengucapan sumpah itu adalah ujung dari rangkaian panjang aksi protes kepada Panwaslu oleh tiga massa pendukung Paslon1,2 dan 3 (yang menurut perhitungan KPU Muara Enim raihan suara Pilkada kalah dari Paslon 4). Massa minta kemenangan Paslon 4 dianulir karena menurut mereka, terbukti melakukan kecurangan lewat praktik politik uang (money politic).

Berdasarkan bukti-bukti yang mereka miliki selanjutnya massa minta Panwaslu mengusut itu menurut aturan yang berlaku. Dan untuk meyakinkan bahwa proses pengusutan akan dilakukan sebagaimana mestinya, massa minta tiga komisioner Panwaslu mengucapkan sumpah.

Berikut isi sumpah yang diucapkan itu;

Bismillahi Rahmani Rahim
Demi Alllah

Bahwa saya, sudah dan akan melaksanakan kewajiban kami sebagai komisioner Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Muaraenim 2018

Pertama, telah dan akan melaksanakan pengawasan pelaksanaan Pilkada ini dengan jujur, tidak berpihak kepada salah satu pasangan calon melaksanakan ketentuan peraturan dan perundangan-undagan yang berlaku.

Dua, bahwa saya, dalam telah dan akan melaksanakan kewajiban ini dengan rasa tanggung jawab, baik secara hukum agama yang saya anut dan moralitas sebagai umat beragama.

Tiga, apabila dalam kami telah dan akan melaksankan kewajiban kami Tidak berlaku adil, tidak sesuai dengan aturan dan berpihak kepada salah satu paslon, Siap untuk menerima murka Allah (3x) diatas muka bumi ini

Empat, disamping siap menerima murka Allah di dunia ini dan siap menerima hukuman sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia.

Memperhatikan redaksional isinya, pertama bahwa sumpah ini meliputi pekerjaan para pengucap sumpah selaku komisioner Panwaslu Kabupaten Muara Enim dalam mengawasi semua tahapan Pilkada di daerah ini, baik sebelum hingga sesudah pencoblosan.

Kedua, memperhatikan latarbelakang dilakukannya pengucapan sumpah ini, tentu massa pendukung ketiga Paslon mengharapkan, akan ada perubahan baik dari sisi jumlah hitungan suara yang dihasilkan KPU maupun akhir dari drama politik bernama Pilkada di daerah ini, yang menurut jadwal akan ditetapkan 9 Juli 2018 mendatang.

Dan ketiga, pengucapan sumpah dilakukan karena keyakinan massa bahwa setelah diucapkan para komisioner pengucap sumpah akan mentaati sumpahnya, dan konsekwensi logisnya pula, mempercayai hasil kerja yang akan dilakukan lembaga pengawas Pilkada ini, termasuk jika hasilnya tidak memuaskan.

Maka arti sekaligus sisi baiknya bahwa pengucapan sumpah ini diharapkan menjadi akhir dari semua drama sengketa Pillkada di Kabupaten Muara Enim sepekan terakhir ini. Tidak boleh lagi ada alasan dan tindakan protes, sehingga KPU bisa fokus dan lebih tenang menjalankan proses tahapan Pilkada selanjutnya sampai pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim yang baru, terlepas dari siapa nanti yang dilantik.

Karena haruslah diakui, sengketa yang terjadi selama Pilkada berlangsung telah membuat warga masyarakat terbelah dan terpecah, dan itu harus segera diakhiri, karena sangat tidak produktif bagi masa depan daerah ini.

Baca Juga:
Pilkada, Pertaruhan Nasib Rakyat
Data dan Fakta Pilkada Muara Enim

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here