Jadi Tersangka, Ferdi Sambo Berdalih Membunuh Demi Martabat Keluarga

Jakarta, Kabarserasan.com—Irjen Polisi Ferdy Sambo dan tiga orang dekatnya—dua ajudan dan satu sopir, ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, dan keempatnya kini ditahan untuk menjalani proses penyidikan kasus tersebut. Adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yang mengumumkan penetapan status tersangka para petinggi Polri itu.

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri yang menjadi tokoh utama dalam kasus kematian Brigadir J, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan serius menjadi dalang utama pembunuhan ajudannya itu.

Dalam kasus yang dimotori Ferdy Sambo ini, ikut terseret tiga jenderal polisi lainnya, yang karena diduga kuat melanggar etika profesi dan jabatan, akhirnya dicopot jabatan di struktur kepolisian.

Kasus kematian Brigadir J sejak awal terungkap, langsung menyita perhatian publik lantaran banyak kejanggalan yang terjadi dan menyeret nama Ferdy Sambo, selain sebagai atasan korban dalam jabatannya Kadiv Propam Polri, juga pemilik tempat pembunuhan terjadi, yakni di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Pasar minggu, Jakarta Selatan.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, saat mengumumkan penetapan tersangka Ferdy Sambo, di ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (09/08/2022).

Sebelum Ferdy Sambo menjadi tersangka, lebih dulu penyidik lebih dulu menetapkan para ajudan dan sopir Ferdy, yakni Bhayangkara Dua (Bharada) E—diduga kuat sebagai eksekutor penembak Brigadir J, Brigadir Kepala RR, yang diduga ikut menyaksikan penembakan dan membantu menangani jenazah Brigadir J, serta KM, sopir Ferdy Sambo yang selain menyaksikan penembakan juga ikut membantu menangani jenazah pascapenembakan.

Saat mengumumkan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini, Kapolri menegaskan—bahkan sampai diucapkan dua kali, bahwa skenario tembak menembak yang menewaskan Brigadir Yosua di rumah dinas Kadiv Propam Ferdy Sambo tidak terjadi. “Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” jelas Sigit.

Melalui kuasa hukumnya, Ferdy menyatakan, motif dia membunuh Brigadir J semata-mata ingin melindungi harkat dan martabat keluarganya. “Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” tutur Ferdy melalui kuasa hukumnya pada Kamis (11/08/2022).

Atas tindakannya tersebut, penyidik menjerat Ferdy Sambo dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Seperti disebut di awal, tiga jenderal polisi ikut terseret dalam kasus ini sehingga jabatan mereka dicopot karena dianggap melanggar etika profesi dan jabatan. Salah satunya Brigjen Hendra Kurniawan, Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Profesi dan Pengamanan (Karo Paminal Div Propam) Polri.

Kurniawan diduga telah melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Jabatannya dicopot dan selanjutnya Kurniawan dimutasi ke Pati Yanma Polri Kurniawan kini ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat dan menjalani proses pemeriksaan penyidik, yang jika ditemukan bukti tindak pidana, isa saja menjadi tersangka.

Brigjen Benny Ali, Karo Provos Div Propam juga terseret kasus ini, karena diduga ikut serta dalam skenario Ferdy Sambo yang mengakibatkan kematian Brigadir J. Perwira Tinggi (Pati) Bintang Satu ini pun dicopot jabatannya dan kini menjalani pemeriksaan penyidik.

Satu lagi jenderal polisi yang terseret kasus ini, yakni Brigjen Agus Budhiarto. Kapuslabfor Bareskrim Polri ini pun akhirnya dicopot jabatannya. Bersama Kurniawan dan Benny, Agus juga dimutasi menjadi Pati Yanma Polri bersamaan tiga jendral lainnya. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here