Ferdy Sambo, Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua

Jakarta, kabarserasan.com—Rumors di masyarakat bahwa Irjen Fedy Sambo terlibat dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Kadiv Propam Polri tersebut, akhirnya terbukti. Selasa (09/08/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy sebagai tersangka kasus kematian anak buahnya tersebut.

Dalam keterangannya kepada media, Kapolri menyebutkan bahwa penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka ini, setelah Tim Khusus yang dibentuknya untuk mengusut kasus ini, menemukan bukti cukup tentang keterlibatan Ferdy dalam kasus yang banyak menyita perhatian masyarakat ini.

“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Kapolri di Mabes Polri. Dalam pengumuman status tersangka Ferdy Sambo ini, Kapolri didampingi sejumlah petinggi Polri, di antaranya Wakapolri, Kabareskrim, Irasum Polri.

Baca Juga: Kapolri Copot Jabatan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo merupakan tersangka keempat, setelah tiga tersangka lain yang ditetapkan sebelumnya, yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka RR alias Ricky—keduanya ajudan dan KM, sopir isri Ferdy Sambo.

Bharada Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, Bripka Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, sementara Ferdy Sambo disangkaka dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap KM.

Tim Khusus masih terus bekerja, memeriksa sejumlah saksi, melakukan penggeledahan di beberapa lokasi dan pemeriksaan beberapa barang bukti, di antaranya kamera CCTV dan telepon seluler. Timsus tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan di luar empat tersangka yang telah ditetapkan.

Brigadir J tewas dengan tujuh luka tembakan. Peristiwa sendiri terjadi pada Jumat (08/07/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pihak Mabes Polri menangani kasus tewasnya Brigadir J ini lewat dua jalur, yakni proses pidana dan penindakan pelanggaran etik. Proses pidana ditangani tim khusus dan penindakan pelanggaran etik ditangani Inspektorat Khusus

Selain itu, ada 25 polisi yang diproses etik oleh Itsus karena diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sebanyak 15 orang dari mereka telah dimutasi, termasuk Irjen Ferdy Sambo.

Ke-25 polisi ini terdiri atas 3 perwira tinggi (pati) bintang satu, 5 orang pangkat kombes, 3 orang pangkat AKBP, 2 orang pangkat kompol, 7 orang pangkat perwira pertama (pama), serta 5 orang bintara dan tamtama.

Kasus ini baru mencuat tiga hari setelah kejadian. Awalnya pihak kepolisian menjelaskan, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya diawali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada Richard Eliezer dijerat pasal pembunuhan. (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here