Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 21.225 Butir Pil Ekstasi

Sabu 9kg dan inex 21 ribu butir yang berhasil diamankan Jajaran Polda Jambi. Kabarserasan.com/azi

Jambi, Kabarserasan.com — Upaya penyelundupan narkoba masih terus berlangsung. Buktinya, diawal tahun ini jajaran Polda Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan Internasional.

Jumlah barang buktinya luar bisa fantastis, yakni 9 kg sabu-sabu dan 21.225 butir pil ekstasi.

Kapolda Jambi Brigjen Pol Muchlis AS kepada sejumlah wartawan mengatakan, barang haram tersebut diamankan dari dua tersangka pada awal tahun lalu.

Dari tersangka pertama Sulaiman (60), asal Sumatra Utara (Sumut), petugas berhasil mengamankan sabu sebanyak 6 kg yang disimpan didalam koper warna hitam.

Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 15.210 butir.

Sedangkan tersangka kedua, yakni Ruslan M Yunus, asal Aceh, petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 kg sabu, dan pil Ekstasi sebanyak ekstasi 6.015 butir.

“Total jumlah barang bukti yang berhasil kita amankan, sabu sebanyak 9 kg dan pil ekstasi 21.225 butir. Kalau dirupiahkan kira-kira sekitar Rp2 miliar,” tegas Kapolda Jambi, Rabu (17/1/2018).

Menurut Muchlis, barang haram tersebut rencananya akan dikirim ke Palembang, Sumatra Selatan. Kedua tersangka diamankan di tempat yang sama, yakni di depan Mapolres Muarojambi.

“Barang narkoba tersebut diduga berasal dari Malaysia. Semua tujuannya ke Palembang, sedangkan asal barangnya ada dari Aceh dan Medan,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, sambung Kapolda, kedua tersangka diberi upah yang berbeda, tersangka pertama diberi upah Rp78 juta, dan tersangka satunya diupah Rp20 juta.

“Semuanya adalah kurir narkoba,” tukas Muchlis.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here