Musi Banyuasin, Kabarserasan.com — Sat Res Narkoba Polres Muba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kurir narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Sekayu – Babat Toman Desa Ulak Paceh Jaya kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba, Selasa (16/01/2018).
Kapolres Muba AKBP. Rahmat Hakim, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Hermianto menuturkan, tersangka Dedi Ariansyah (26) berhasil diamankan setelah Sat Res narkoba Polres Muba mendapati informasi bahwa di jalan Sekayu- Babat Toman sering terjadi transaksi narkoba.
“Anggota kita melakukan penyamaran guna untuk memesan sabu sabu kepada tersangka DA.Kemudian disepakati bertemu di jalan Sekayu – Babat Toman tepatnya du Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Muba,” kata Hermianto kepada Kabarserasan.com via Whatsapp, Rabu (17/01/2018) Malam.
Setelah bertemu dengan tersangka, petugas lalu melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu sabu yang simpan dalam kanting kresek warna hitam.
“Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu paket narkotika jenis sabu sabu seberat 2,21 (dua koma dua puluh satu) gram,” jelas Hermianto.
Barang bukti lain yang diamankan petugas antara lain, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor merk yamaha Vega.
Baca Juga:Â Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 21.225 Butir Pil Ekstasi
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Muba guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. ” Tersangka kita kenakan Pasal Primer Pasal 114 ayat ( 1 ) Subsider Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Th 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,”pungkasnya.
Penulis: Hermansyah
Editor: Amr