Jual Sabu di Rumah, Warga Kelurahan Muara Enim Ini Diciduk Polisi

Muara Enim, Kabarserasan.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim
mengamankan Wengki Herwansyah (32 tahun) yang berdomisili di Jl. H. Pangeran
Danal Gang Melati Rt. 003 / Rw.006 Dusun Muara Enim Kampung VII Kecamatan Muara
Enim Kabupaten Muara Enim.

Bersama Wengki diamankan barang bukti 4 (empat) paket yang diduga narkotika jenis
sabu-sabu, Sabtu (16/01/2021).

Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar melalui Kasat Resnarkoba IPTU Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, penangkapan Wangki berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dilakukan transaksi narkotika.

Anggota Kepolisian yang melaksanakan penyelidikan, melihat di TKP ada 1 (Satu)
orang yang mencurigakan di dalam Rumah tersebut.

” Petugas melakukan penggrebekan dan penggeledahan dan didapat 4 (empat) paket
diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 (satu) buah tutup botol Aqua yang dimodifikasi yang terletak di Lantai dekat Sdr. Wengki, 1 (satu) unit Handpone merk SAMSUNG warna Hitam dengan 2 nomor Sim Card,” jelas IPTU Rahmad Aji Prabow, Rabu 20/01/2021).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Muara
Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here