Jual Puluhan Senjata Api, Warga Empat Petulai Dangku ini Bisa Dihukum Mati

Kapolres Muara Enim AKBP Dani Sianipar saat konpres di Mapolres Muara Enim. Kabarseraan.com/amr

Muara Enim, Kabarserasan.com — Jajaran Polres Muara Enim mengamankan Sabtudin
Bin Marham (45) tahun warga Desa Dangku Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten
Muara Enim.

Pria yang yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap polisi karena diduga kuat
melanggar pasal 1 ayat (1) UU Drt No. 12 Tahun 1951.

Kapolres Muara Enim AKBP Dani Sianipar mengatakan, penangkapan Sabtudin berawal
ketika personel Polsek Rambang Dangku mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa,
pelaku sering kali melakukan kegiatan pembuatan senjata api rakitan.

” Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni
memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Syawaludin dan tim melakukan penyelidikan,” kata
Kapolres, Selasa (16/03/2021) di Mapolres Muara Enim.

Lanjut Kapolres, setelah melakukan penyelidikan kurang lebih 14 (empat belas)
hari, ternyata benar pelaku membuat senjata api rakitan di teras rumahnya dan
sudah banyak yang membeli senjata api rakitan buatan pelaku tersebut,

Mengetahui hal tersebut pada  Rabu, (10/3/2021) sekira Pukul 17.00 WIBB Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni bersama Kanit Reskrim Iptu Syawaludin dan tim melakukan penangkapan terhadap pelaku.

” Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang melakukan pembuatan senjata api
rakitan jenis laras pendek di teras samping rumahnya. Kemudian personel Polsek
Rambang Dangku mengamankan pelaku serta melakukan penggeledahan dirumah pelaku.
Hasilnya didapat satu pucuk senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang dan
alat-alat untuk pembuatan senjata api rakitan dan 5 (lima) butir amunisi aktif,”
terang AKBP Dani Sianipar.

Kasat Reskrim AKP Dwi dan pelaku pembuat senpira (membelakngi kamera).Kabarserasan.ccom/amr

Kasar Reskrim Polres Muara Enim Dwi Satya menambahkan, alasan pelaku melakukan
pembuatan senpira karena alasan ekonomi.

“Pelaku terancam hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman
penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, karena terbukti melanggar Pasal 1
ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” terang AKP Dwi Satya.

Dijelaskan Dwi, sebelum ditangkap, Sabtudin telah menjual puluhan senjata
rakitanya kepada pemesan dari berbagai daerah.

” Sementara ini dari pengakuan pelaku dia sudah menjual 10 senpira jenis revolver
(mata enam), 40 senpira jenis pistol mata satu dan beberapa senpira laras
panjang,” ungkap Dwi.

Sementara pelaku Sabtudin menuturkan, dia belajar membuat senpira secara otodidak.
Dia tergiur membuat senpira karena kesulitan ekonomi.

Saat ditanya apakah dia tahu perbuatannya melawan hukum, dia menjawab, ” Saya tahu
pak ini salah. Tapi mau bagaiamana lagi,” ujarnya pasrah.

Sabtudin mengaku dia membuat senpira hanya berdasarkan pesanan. Dan meterial
pembuatan senjata biasanya dari pemesan. ” Mereka (pemesan) sendiri yang membawa
bahan baku (pembuatan senjata). Satu senjata biasanya saya selesaikan dalam tempo
satu bulan,” jelas.

Adapun, satu unit senpira mata satu buatan dihargai antara Rp500 ribu – Rp1juta.
Sedangkan yang mata enam Rp 2juta-Rp2,5 juta.

Penulis/Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here