Thursday, May 2, 2024
spot_img
Home Blog Page 621

Minim Perusahaan di Muara Enim Pekerjakan Penyandang Cacat

Padahal kata dia, sesuai dengan UU No. 4 tahun 1997  dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1998 tentang Penyandang Cacat menyebutkan, penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.

“Sesuai dengan UU nomor 4 tahun 1997 dan PP nomor 43 tahun 1998 itu, setiap perusahaan wajib mempekerjakan para penyandang cacat sesuai dengan kemampuannya masing masing,” tegas Teguh, beberapa waktu lalu.

Idealnya, lanjut Teguh, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurangnya satu penyandang cacat yang sesuai syarat jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja dari 100 orang pekerja perusahaannya.

Dijelaskannya, pasal 14 UU nomor 4 tahun 1997 menyebutkan, bahwa perusahaan negara dan swasta memberikan  kesempatan dan perlakukan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat  pendidikan dan kemampuan  yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan melalui prinsip perusahaan. Jika perusahaan tersebut tidak mempekerjakan penyandang cacat, maka sesuai pasal 28 UU tersebut akan dikenakan sangksi.
 
“Pada pasal 28 itu disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14, maka sanksinya pidana kurungan selama lamanya 6 bulan dan atau pidana denda setinggi tingginya Rp 200 juta,” jelas Teguh.

Untuk menindak lanjuti UU tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat edaran kepada setiap perusahaan yang ada di Muara Enim. Namun sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang memberikan laporan terkait pelaksanaan UU itu.

Menurut Teguh, jumlah penderita cacat fisik di Muara Enim mencapai 3.127 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 70 persen sudah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Muara Enim.
                 
“Sejak tahun 2010 lalu sudah 70 persen mereka yang menyandang cacat mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial. Bantuan yang diberikan berupa pendidikan keterampilan dan fasilitas yang mereka butuhkan supaya mereka bisa hidup secara mendiri tanpa ketergantungan,” jelas Teguh.

Selain itu, Dinas Sosial Muara Enim telah membuat Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) ke desa desa. UPSK tersebut melakukan pelayanan terpadu bagi para penyandang cacat seperti penyaluran kesehatan, pelatihan keterampilan. 
               
Untuk tahun anggaran 2015 ini, lanjutnya, para pecandang cacat yang akan mendapatkan bantuan dan pelatihan sebanyak 175 orang dari Kecamatan Tanjung Agung, Semende Darat Laut dan Semende Darat Tengah. Bantuan yang akan diberikan diseleksi sesuai dengan jenis kecacatan mereka masing-masing. (Me)

Berita Lain:
Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik 
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas   
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung  

 

 

 

 

 

Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri

“Saya bukan pensiun dini, tetapi saya mengundurkan diri dari jabatan,” jelas Taufik. Menurut Taufik, dia menundurkan diri karena pertimbangan kesehatan. “Ada gangguan kesehatan pada tulang punggung saya, jika terlalu lama duduk menjadi sakit,” kata Taufik.
               
Dia mengaku sudah berobat sampai ke Malaysia dan terakhir di Surabaya. “Dokter tidak  merekomendasikan kepada saya untuk melakukan operasi, namun cukup menjaga kesehatan dengan baik jangan banyak kerja berat dan duduk. Saat itu saya masih terus melakukan terapi,” jelasnya.
 
Taufik bertugas di Pemkab Muara Enim sejak tahun 1987.  Beberapa jabatan yang diamanahkan kepadanya yakni Kabag Hukum, Kepala Inspektorat, Kepala Dispenda, Sekerataris DPRD dan  mulai 30 Oktober 2010 lalu sampai sekarang menjadi Sekda.

Selama 4 tahun 2 bulan menjabat Sekda, masih ada pekerjaan rumah yang belum terselesaikan. Diantaranya tukar guling rumah tahanan. Selain itu masalah base teren lahan 63 hektar di Tanjung Enim. “Kota Tanjung Enim akan bisa bagus jika base teren tersebut dapat terselesaikan. Kiranya pengganti saya bisa menyelesaikannya PR tersebut,” harap Sekda.

Dijelaskannya, setelah tidak lagi menjabat Sekda, dia berencana akan membuka usaha dan akan mengikuti tes pengacara. “Insya Allah bulan Februari mendatang saya akan kursus pengacara,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar, disela-sela acara pisah sambut Sekda di Ruang Bappeda Muara Enim mengatakan, dirinya telah menyiapkan pejabat PLT Sekda. “PLT Sekda hari Senin baru diketahui, saat ini masih diproses oleh Ibu Hera di Badan Kepegawaian Daerah,” jelas bupati.

Menurut bupati, cukup banyak penghargaan yang diterima Pemkab Muara Enim berkat kerja keras dan bantuan Sekda. Setelah tidak menjabat sebagai Sekda, Muzakir akan mencarikan posisi tertentu untuk Taufik yang tidak mengganggu kesehatannya agar bisa bersama sama dalam membangun Muara Enim. Dalam kesempatan tersebut, atas nama Pemkab Muara Enim, Muzakir mengucapkan terima kasih atas baktinya selama ini membangun Kabupaten Muara Enim. (Me)

Berita Lain:
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat 
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Berlatih Menjadi Kader Pertanian 

Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 
Tahapan Pilkada PALI Belum Jelas 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik 
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  

 

 

 

Anak Usaha PTBA Akuisisi PT SBS

Penandatanganan dilakukan pada  pada 21 Januari 2015 lalu. “Dengan demikian, Direksi SBS dan seluruh Pemegang Saham SBS telah menyetujui pengambilalihan 95 persen saham SBS oleh BMI dengan harga seluruhnya sebesar Rp48, miliar dengan tata pembayaran yang telah disepakati, ” kata Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono dalam Keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/1/2015).

Joka mengungkapkan, proses pengambilalihan ini dilakukan oleh entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 99,86 persen yaitu BMI. “Dengan kepemilikan entitas usaha di bidang jasa pertambangan ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja di tengah merosotnya harga jual batu bara melalui upaya efisiensi yang dicanangkan Perseroan,” ujarnya.

Selain itu, lanju dia, pengambilalihan usaha ini juga bakal disertai dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor SBS yang dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh SBS sebanyak 3,84 juta saham.

“Bahwa dengan pengambilalihan saham oleh BMI, calon pemegang saham lain dari SBS, yaitu PT Tri Ihwa Sejahtera (TISE) melakukan pembelian atas 211.911 saham eksisting yang telah diterbitkan dalam SBS, ” kata Joko. (Amr)

Berita Lain:
Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak
Penurunan Harga BBM Belum Diikuti Harga Sembako 
Edhi Prabowo: Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Berat
PT Bukit Asam Bantu Pembangunan Kebun Raya Sriwijaya

Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit  
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas  
Ayah Setubuhi Anak Kandung
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

 

 

 

 

Anak Usaha PTBA Akuisisi PT SBS

Penandatanganan dilakukan pada  pada 21 Januari 2015 lalu. “Dengan demikian, Direksi SBS dan seluruh Pemegang Saham SBS telah menyetujui pengambilalihan 95 persen saham SBS oleh BMI dengan harga seluruhnya sebesar Rp48, miliar dengan tata pembayaran yang telah disepakati, ” kata Sekretaris Perusahaan PTBA, Joko Pramono dalam Keterbukaan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (30/1/2015).

Joka mengungkapkan, proses pengambilalihan ini dilakukan oleh entitas anak Perseroan dengan kepemilikan 99,86 persen yaitu BMI. “Dengan kepemilikan entitas usaha di bidang jasa pertambangan ini, Perseroan berharap dapat meningkatkan kinerja di tengah merosotnya harga jual batu bara melalui upaya efisiensi yang dicanangkan Perseroan,” ujarnya.

Selain itu, lanju dia, pengambilalihan usaha ini juga bakal disertai dengan peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor SBS yang dilakukan melalui pengeluaran saham baru oleh SBS sebanyak 3,84 juta saham.

“Bahwa dengan pengambilalihan saham oleh BMI, calon pemegang saham lain dari SBS, yaitu PT Tri Ihwa Sejahtera (TISE) melakukan pembelian atas 211.911 saham eksisting yang telah diterbitkan dalam SBS, ” kata Joko. (Amr)

Berita Lain:
Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak
Penurunan Harga BBM Belum Diikuti Harga Sembako 
Edhi Prabowo: Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Berat
PT Bukit Asam Bantu Pembangunan Kebun Raya Sriwijaya

Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit  
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas  
Ayah Setubuhi Anak Kandung
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

 

 

 

 

Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menegaskan, penunggak pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya selama 30 hari. Jika tak juga melunasi, penunggak pajak bakal dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

“Jika dalam 6 bulan kedua, si wajib pajak ini tetap tidak membayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan upaya gijzeling atau penyanderaan dengan menjemput paksa,” kata Dadang di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Penunggak pajak bakal dijebloskan maksimal satu tahun. Setelah masa itu habis, pemerintah bakal membebaskannya, meskipun masih menunggak. “Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait aset-aset yang dimiliki si wajib pajak. Setelah ditemukan asetnya maka akan kami lakukan penyitaan,” ujar Dadang.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. (Kur/Amr)

Berita Lain:
Ketemu Jokowi, Prabowo Singgung Pengangkatan Budi Gunawan 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
Nasib Budi Tergantung Jokowi 
Dana Desa Rawan Jadi Bancakan Politik 
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri  
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi 
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menegaskan, penunggak pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya selama 30 hari. Jika tak juga melunasi, penunggak pajak bakal dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

“Jika dalam 6 bulan kedua, si wajib pajak ini tetap tidak membayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan upaya gijzeling atau penyanderaan dengan menjemput paksa,” kata Dadang di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Penunggak pajak bakal dijebloskan maksimal satu tahun. Setelah masa itu habis, pemerintah bakal membebaskannya, meskipun masih menunggak. “Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait aset-aset yang dimiliki si wajib pajak. Setelah ditemukan asetnya maka akan kami lakukan penyitaan,” ujar Dadang.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. (Kur/Amr)

Berita Lain:
Ketemu Jokowi, Prabowo Singgung Pengangkatan Budi Gunawan 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
Nasib Budi Tergantung Jokowi 
Dana Desa Rawan Jadi Bancakan Politik 
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri  
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi 
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

Ketemu Jokowi, Prabowo Singgung Pengangkatan Budi Gunawan

“Saya sampaikan komitmen saya, usaha Beliau membangun bangsa Indonesia, menjaga keutuhan bangsa dan bertekad untuk mengurangi kemiskinan serta menjaga kekayaan bangsa,” kata Prabowo usai menemui Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/1/2015).

Dalam pertemuan tertutup tersebut, lanjut mantan Danjen Kopassus itu, juga sempat menyinggung soal pengangkatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai calon Kepala Kepolisian RI. Sebab, Budi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus gratifikasi.

Koalisi Merah Putih (KMP) sebagai penyeimbang di pemerintahan kata Prabowo, menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Jokowi terhadap pelantikan mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu.

“Urusan lain-lain pengangkatan (Budi Gunawan) itu sebetulnya tugas dan hak eksekutif. Kami sepakat menyampaikan, kita hormati apapun keputusan yang diambil bapak presiden sebagai pemegang mandat rakyat Indonesia. Saya yakin beliau akan mengutamakan kepentingan rakyat di atas seluruhnya,” ujarnya. (An/Amr).

Berita Lain:
Nasib Budi Tergantung Jokowi
Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit  
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas 
Ayah Setubuhi Anak Kandung 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis
Dana Desa Rawan Jadi Bancakan Politik 
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri  
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi 
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit

Menurut Kajari Muara Enim, Adhyaksa Darma, kasus korupsi damkar menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk dilakukan pengusutan.
Dijelaskannya, pemeriksaan kasus tersebut masih berjalan secara beriringan dengan pemeriksaan kasus korupsi lainnya.

“Kita masih melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Sampai saat ini pemeriksaan kasus itu masih masih belum ada menetapkan tersangka,“ kata Adhyaksa di Muara Enim, Selasa (27/1/2015).
 
Kejari Muara Enim melibatkan 2 saksi ahli dalam kasus ini, yakni saksi ahli dari BPKP dan saksi dari Politeknik Unsri.  Saksi ahli dari BPKP kata dia, diperlukan untuk mengetahui berapa besar nilai kerugian negara melalui audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.  Hanya sayangnya, kata dia, hasil audit dari BPKP itu belum diterima penyidik kejaksaan negeri Muara Enim.

Sementara sakasi dari Poltek Unsri, tambah Adhyaksa, diminta untuk membantu melakukan penilaian terhadap fisik barang yang menjadi barang bukti (BB) dari perkara tersebut. Karena, kata dia, kalau penyidik tidak mengetahui mengenai nilai suatu barang. Termasuk apakah materi dalam satu barang itu,  kata dia, sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Selain kasus dugaan korupsi Damkar, Kejari Muara Enim juga melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK)  untuk E-learing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat sebesar Rp 3,348 miliar. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua orang PNS berinisial Y dan Z dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Selain itu Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial A, W dan MHP. (Me)

Berita Lain:
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Berlatih Menjadi Kader Pertanian 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik  
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas
Ayah Setubuhi Anak Kandung 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi  
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup   

 

 

 

 

Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit

Menurut Kajari Muara Enim, Adhyaksa Darma, kasus korupsi damkar menjadi salah satu perhatian Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk dilakukan pengusutan.
Dijelaskannya, pemeriksaan kasus tersebut masih berjalan secara beriringan dengan pemeriksaan kasus korupsi lainnya.

“Kita masih melakukan pengumpulan keterangan dari saksi-saksi. Sampai saat ini pemeriksaan kasus itu masih masih belum ada menetapkan tersangka,“ kata Adhyaksa di Muara Enim, Selasa (27/1/2015).
 
Kejari Muara Enim melibatkan 2 saksi ahli dalam kasus ini, yakni saksi ahli dari BPKP dan saksi dari Politeknik Unsri.  Saksi ahli dari BPKP kata dia, diperlukan untuk mengetahui berapa besar nilai kerugian negara melalui audit yang dilakukan dalam kasus tersebut.  Hanya sayangnya, kata dia, hasil audit dari BPKP itu belum diterima penyidik kejaksaan negeri Muara Enim.

Sementara sakasi dari Poltek Unsri, tambah Adhyaksa, diminta untuk membantu melakukan penilaian terhadap fisik barang yang menjadi barang bukti (BB) dari perkara tersebut. Karena, kata dia, kalau penyidik tidak mengetahui mengenai nilai suatu barang. Termasuk apakah materi dalam satu barang itu,  kata dia, sudah sesuai dengan spesifikasi yang ada.

Selain kasus dugaan korupsi Damkar, Kejari Muara Enim juga melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Teknologi Informasi dan Komputer (TIK)  untuk E-learing dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat sebesar Rp 3,348 miliar. Dalam kasus ini, Kejari telah menetapkan dua orang PNS berinisial Y dan Z dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim. Selain itu Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta berinisial A, W dan MHP. (Me)

Berita Lain:
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Berlatih Menjadi Kader Pertanian 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik  
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas
Ayah Setubuhi Anak Kandung 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi  
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup   

 

 

 

 

Nasib Budi Tergantung Jokowi

Sebab diketahui Presiden Jokowi belum melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah disetujui DPR menjadi Kapolri. “Semua itu kita kembalikan kepada Presiden. Karena itu hak prerogatif dari Presiden sebagai pimpinan eksekutif,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2015).

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menentukan Kapolri. Sedangkan DPR hanya memberi persetujuan dan mengawasi seluruh prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika Presiden tidak ingin melantik, itu hak Presiden. Namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui oleh Presiden,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, Presiden memiliki hak untuk melantik atau tidaknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Kalau mau mengganti ya silahkan. Melantik juga silahkan. Namun kalau mau mengganti, harus diulang lagi mekanismenya,” ujar Fadli

Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu menyarankan semestinya Presiden Jokowi melantik mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu terlebih dahulu. “Seharusnya Presiden melantik dulu. Nanti kalau mau diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap, itu semua terserah Presiden,” kata dia. (An/Amr)

Berita Lain:
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi  
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik  
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri
Targetkan Swasembada Beras, Pemerintah Andalkan Desa Mandiri
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri 
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi 
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 
Penurunan Harga BBM Belum Diikuti Harga Sembako

 

 

 

 

974FansLike
217FollowersFollow
- Advertisement -

Berita Populer