Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kemenkeu Dadang Suwarna menegaskan, penunggak pajak diberi kesempatan menyelesaikan kewajibannya selama 30 hari. Jika tak juga melunasi, penunggak pajak bakal dicekal selama enam bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali.

“Jika dalam 6 bulan kedua, si wajib pajak ini tetap tidak membayarkan tunggakan pajaknya, maka akan dilakukan upaya gijzeling atau penyanderaan dengan menjemput paksa,” kata Dadang di Lapas Salemba, Jakarta, Jumat (30/1/2015).

Penunggak pajak bakal dijebloskan maksimal satu tahun. Setelah masa itu habis, pemerintah bakal membebaskannya, meskipun masih menunggak. “Namun, kami akan tetap melakukan penelusuran terkait aset-aset yang dimiliki si wajib pajak. Setelah ditemukan asetnya maka akan kami lakukan penyitaan,” ujar Dadang.

Sebelumnya Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro telah mengeluarkan Surat Izin Penyanderaan No. SR-366/MK.03/2015 pada 28 Januari 2015. Ditindaklanjuti Surat Perintah Penyanderaan dari Kepala kantor pelayanan pajak (KPP) No. Porint.02/WPJ/.07/KP/2015. (Kur/Amr)

Berita Lain:
Ketemu Jokowi, Prabowo Singgung Pengangkatan Budi Gunawan 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
Nasib Budi Tergantung Jokowi 
Dana Desa Rawan Jadi Bancakan Politik 
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri  
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi 
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here