Sunday, May 19, 2024
spot_img
Home Blog Page 620

KPK Sita Harta Fuad Amin Hingga Rp200 miliar

“Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atasnama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik saat ini kembali menyita satu mobil di Surabaya sehingga tiga minggu penyitaan di berbagai daerah menyita 10 mobil dan uang total sekitar Rp200 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa  Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat, kemarin.

Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah daerah yaitu di Bangkalan, Madura; Surabaya; Bali; Yogyakarta dan Jakarta. KPK masih melakukan penilaian total terhadap aset yang disita, karena selain 10 mobil juga ada dua unit ruko, enam rumah dan satu apartemen.

“Masih dihitung keseluruhan. Perkiraannya kita belum tahu karena belum ditaksir dan masih dihitung. Masih dikembangkan lagi,” tambah Priharsa. Aset tersebut menurut Priharsa ada yang diatasnamakan orang lain.

“Ada yang pribadi, ada yang nama orang lain, ada yang kerabatnya. Beberapa di antaranya ada yang pernah diperiksa (KPK),” jelas Priharsa. Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah mobil Fuad yaitu mobil Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Honda Mobilio dan Toyota Land Cruiser dan uang yang disita dari sejumlah rekening milik Fuad.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi belum juga selesai dibangun sampai sekarang.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur “Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS, sehingga gas bumi sebesar delapan BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Fuad Amin juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta. (Antara)

Berita Lain:
Jaga Marwah Polri, Presiden Diminta Tak Lantik Budi Gunawan
Fantastik, Batu Nyi Roro Kidul Berharga Rp 5 Miliar 
Komisi II Sepakati Revisi UU Pilkada Terbatas
DPD Ajukan Hak Bertanya Pada Presiden Jokowi 
Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit  
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas 
Ayah Setubuhi Anak Kandung 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi  
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup   

 

 

 

 

Muara Enim Buka Peluang Lelang Jabatan Sekda

“Kita masih mempelajari UU ASN ini. Sebab sampai saat ini belum ada Peraturan yang menjabarkannya. Jadi kita masih akan minta petunjuk Komisi ASN pusat dulu biar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” ujar Herawati, beberapa hari yang lalu di Muara Enim.

Menurutnya, jika seleksi calon Sekda ini menggunakan sistim lelang jabatan dengan merujuk UU ASN, tentu akan lebih berkualitas. Dikatakannya, seluruh PNS yang memenuhi syarat untuk jabatan tersebut bisa mengikuti seleksi.

Secara teknis, seleksi calon Sekda diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) nomor 13/2014.  Klausul inti dalam aturan ini, meringankan syarat mutlak bagi seorang pejabat yang berhak menduduki kursi Sekda di provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

“Syarat mutlaknya, ada tiga yang paling penting. Yaitu syarat jabatan dan kepangkatan, syarat pengalaman dan syarat kesehatan jasmani dan rohani,” imbuhnya.

Ditambahkannya tiga syarat mutlak bagi seorang Sekda dalam UU ASN itu adalah, pertama pangkat dan golongan PNS dimaksud sudah golongan IV C  atau satu tingkat di bawahnya. Kemudian, sudah dua tahun memangku jabatan eselon dua, dan yang ketiga sehat jasmani dan rohani  dengan bukti hasil cek laboratorium kesehatan. (Me).

Berita Lain:
Ratusan Koperasi Di Muara Enim Tidak Aktif 
Minim Perusahaan di Muara Enim Pekerjakan Penyandang Cacat 
Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi  
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
Pipa PDAM Bocor, Bahayakan Pengendara Motor 
Seniman PALI Rilis Album “Pulau Sumatera” 
Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Berlatih Menjadi Kader Pertanian 
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 

 

 

 

KPK Sita Harta Fuad Amin Hingga Rp200 miliar

“Untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) atasnama FAI (Fuad Amin Imron), penyidik saat ini kembali menyita satu mobil di Surabaya sehingga tiga minggu penyitaan di berbagai daerah menyita 10 mobil dan uang total sekitar Rp200 miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa  Nugraha di Gedung KPK Jakarta, Jumat, kemarin.

Penyitaan tersebut dilakukan di sejumlah daerah yaitu di Bangkalan, Madura; Surabaya; Bali; Yogyakarta dan Jakarta. KPK masih melakukan penilaian total terhadap aset yang disita, karena selain 10 mobil juga ada dua unit ruko, enam rumah dan satu apartemen.

“Masih dihitung keseluruhan. Perkiraannya kita belum tahu karena belum ditaksir dan masih dihitung. Masih dikembangkan lagi,” tambah Priharsa. Aset tersebut menurut Priharsa ada yang diatasnamakan orang lain.

“Ada yang pribadi, ada yang nama orang lain, ada yang kerabatnya. Beberapa di antaranya ada yang pernah diperiksa (KPK),” jelas Priharsa. Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah mobil Fuad yaitu mobil Toyota Alphard, Toyota Camry, Honda Oddysey, Hyundai H1, Honda Mobilio dan Toyota Land Cruiser dan uang yang disita dari sejumlah rekening milik Fuad.

Kasus suap terhadap Fuad Amin sendiri terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Antonio Bambang Djatmiko dan perantara penerima suap yaitu Rauf serta perantara pemberi suap yaitu Darmono pada 1 Desember 2014. Selanjutnya pada Selasa 2 Desember 2014, KPK menangkap Fuad di rumahnya di Bangkalan.

Fuad Amin saat menjabat sebagai Bupati Bangkalan mengajukan permohonan kepada BP Migas agar Kabupaten Bangkalan mendapatkan alokasi gas bumi yang berasal dari eksplorasi Lapangan Ke-30 Kodeco Energy Ltd di lepas pantai Madura Barat di bawah pengendalian PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE-WMO).

Kabupaten Bangkalan dan Pulau Madura memiliki hak diprioritaskan mendapatkan alokasi gas bumi untuk kebutuhan pembangkit berbahan bakar gas (PLTG) karena berguna untuk pengembangan industri di sekitar kawasan Jembatan Suramadu, kebutuhan kawasan industri dan kebutuhan rumah tangga warga Bangkalan.

Namun, sampai sekarang PHE-WMO tidak juga memberikan alokasi gas alam yang dimohonkan Fuad karena PHE-WMO menemui instalasi pipa penyalur gas bumi belum juga selesai dibangun sampai sekarang.

Kewajiban pembangunan pipa gas bumi ke Bangkalan, Madura, merupakan tanggung jawab PT MKS yang merupakan pihak pembeli gas alam berdasar perjanjian jual beli gas alam (PJBG) untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasar PJBG tersebut, PT MKS mendapatkan alokasi gas sebesar 40 BBTU dari BP Migas melalui Pertamina EP (PEP) atas pertimbangan MKS akan memasok gas sebesar 8 BBTU untuk PLTG Gili Timur, Bangkalan, Madura.

Untuk memenuhi persyaratan PJBG, MKS bekerja sama dengan BUMD Bangkalan PD Sumber Daya. Perjanjian yang mengatur “Pembangunan Pemasangan Pipa Gas Alam dan Kerja Sama Pengelolaan Jaringan Pipa” antara MKS dan BUMD PD Sumber Daya ternyata tidak pernah diwujudkan MKS, sehingga gas bumi sebesar delapan BBTU untuk PLTG Gili Timur tidak pernah dipasok MKS.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Fuad sebagai tersangka penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a, pasal 12 huruf b, pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Fuad Amin juga disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 dan pasal 3 ayat (1) UU No 15 tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 mengenai perbuatan menyamarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Ancaman bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Tersangka lain adalah Bambang Djatmiko dan Rauf sebagai pemberi dan perantara yang dikenakan dugaan pasal 5 ayat 1 huruf a, serta pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp250 juta. (Antara)

Berita Lain:
Jaga Marwah Polri, Presiden Diminta Tak Lantik Budi Gunawan
Fantastik, Batu Nyi Roro Kidul Berharga Rp 5 Miliar 
Komisi II Sepakati Revisi UU Pilkada Terbatas
DPD Ajukan Hak Bertanya Pada Presiden Jokowi 
Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit  
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas 
Ayah Setubuhi Anak Kandung 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi  
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup   

 

 

 

 

Warga Teluk Lubuk Tanam Pisang Di jalan

Menurut warga pohon pisang tersebut ditanam sebagai bentuk protes kepada pemerintah yang terkesan membiarkan jalan rusak berkepanjangan. Warga sudah sering mengusulkan perbaikan jalan tersebut namun tidak pernah ada tanggapan.

“Kami tidak minta uang, tapi tolong perhatiannya. Bapak Jokowi, Bapak Alex, Bapak Muzakir, mohon jalan kami diperbaiki,”  ujar seorang warga, Jaya, Jumat (6/2/2015).

Menurut dia jalan menjadi tergenang air ketika musim hujan, membuat rumah warga yang berada dipinggir jalan menjadi becek. Sementara saat kemarau, rumah warga tertutup debu. Truk besar yang melintas pun menjadi oleng, warga khawatir truk terbalik dan menimpa orang-orang yang melintas.
 
Kondisi jalan yang melintas di desanya tidak pernah bagus, semenjak jembatan Teluk Lubuk dibangun tahun 1987. Padahal PT Pertamina, PT EPI yang bergerak dibidang tambang batubara dan PT Musi Hutan Persada (MHP) sangat sering menggunakan jalan tersebut. (Me)

Berita Lain:
Ratusan Koperasi Di Muara Enim Tidak Aktif
Minim Perusahaan di Muara Enim Pekerjakan Penyandang Cacat 
Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi  
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat 
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan 
25 Anggota DPRD PALI Dilantik
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung  

 

 

 

Ratusan Koperasi Di Muara Enim Tidak Aktif

Menurut Darmawan berdasarkan data yang dimiliknya, saat ini jumlah koperasi di Kabupaten Muara Enim yang tercatat sebanyak 462 koperasi. Sedangkan koperasi yang tidak aktif sebanyak 162, dan sisanya dinyatakan aktif.

Dijelaskan Darmawan, pengertian koperasi yang tidak aktif yaitu koperasi tersebut tidak pernah melaksanakan rapat tahunan (RAT). Sebab, salah satu unsur koperasi aktif adalah melaksanakan RAT.

Untuk itu lanjut dia, tahun 2015 ini pihaknya akan melakukan evaluasi koperasi-koperasi yang tidak aktif, sebab bisa saja dari 162 koperasi yang tidak aktif tersebut masih ada yang aktif tetapi karena tidak melaporkan hasil rapat tahunan (RAT)  sehingga dianggap tidak aktif.

“Nanti kita akan panggil pengurusnya kalau koperasi tersebut masih ada pengurus, untuk dimintai penjelasan apakah masih mau diaktifkan atau tidak,” tutur Darmawan. (Me)

Berita Lain:
Minim Perusahaan di Muara Enim Pekerjakan Penyandang Cacat 
Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri 
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi  
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik  
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
 

 

 

 

 

Griya Tiga Putri, Wujud Nyata Rumah Impian Anda

Ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan sebelum membeli rumah, antara lain lokasi, harga, fasilitas umum yang tersedia dan tentu saja reputasi pengembangnya.

Nah, bagi anda yang ingin membeli rumah di Kota Tanjung Enim dan Muara Enim kini ada kabar gembira. Pengembang yang sudah berpengalaman di bidang properti, di bawah bendera PT Tiga Putri Mitra Sejahtera, saat ini sedang memasarkan rumah type 36 dan type 48, dengan harga terjangkau.

Berlokasi tak jauh dari eks Perumahan Barak, di kawasan Air Paku Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim (Sumatera Selatan), saat ini sedang dibangun Perumahan Griya Tiga Putri di atas lahan seluas 4 (empat) hektare. Unit yang disediakan sebanyak 160 unit, terdiri dari dua type, yakni type 36 dan 48. Untuk Type 36 harga dipatok cukup murah, seharga Rp 225 juta saja. Sedangkan untuk di type 48 sebesar Rp 285 Juta.

Untuk memenuhi kebutuhan penghuni, sebagai pelengkap PT Tiga Putri Mitra Sejahtera telah membangun fasilitas Umum dan fasilitas sosial (Fasum-Fasos) berupa sarana olah raga yang lengkap, gedung serba guna yang bisa dipakai untuk berbagai kegiatan dan sarana air bersih.

Cara untuk memiliki rumah di Griya Tiga Putri ini bisa melalui kredit maupun dengan cara cash keras. Bagi yang pembeli yang menggunakan cara kredit pengembang akan menyalurkan ke bank yang bonafid karena PT Tiga Putri Mitra Sejahtera telah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara, Bank Mandiri serta Bank Sumsel Babel. Bagi yang menggunakan cara cash keras, pengembang akan mengapresiasi dalam bentuk pemberian bonus lemari es dan Televisi.

Memiliki rumah ini selain cocok untuk tempat tinggal juga menguntungkan sebagai investasi. Selain sudah banyak perumahan di sekitarnya, fasilitas umum lain juga sudah tersedia dan memadai. Jalur transportasi juga sangat lancar karena berada di pinggir jalan raya

Perumahan ini juga berada di kawasan yang masih asri dengan dikelilingi panirama alam yang hijau dan berhawa segar. Tak sedikit warga Kira Tanjung Enim dan sekitarnta menjadikan tempat ini untuk berwisata. Kondisi lahan yang berbukit membuat kawasan ini seperti di Puncak Bogor denfan udaranya yang sejuk.

Saat ini unit yang siap jual sebanyak 35 unit. Bagi pembeli yang langung ingin tinggal di perumhan ini, pihak PT Tiga Putri juga menyiapkan 5 (lima) unit rumah contoh yang siap huni.

Selain membangun perumahan Griya Tiga Putri ini, PT Tiga Putri Mitra Sejahtera pimpinan H Salimun juga sedang mempersiapkan lokasi untuk membangun HS Green City, berada tak jauh dari vangunan Islamic Centre di Kota Muara Enim. Di kawasan ini akan dibangun 350 unit rumah type 36 yang diperuntukan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Meski demikian masyarakat umum juga bisa memiliki rumah di sini.

Salimun membenarkan, untuk pembangunan rumah ini pihaknya bekerja sama dengan Pemkab Muara Enim. Harga yang ditawarkan cukup murah yakni Rp 110,5 juta per unit untuk type 36.

Lokasi ini juga dinilai sangat strategis, karena berada di kawasan asri, dekat dengan lingkungan perkantoran dan sudah tersedia berbagai fasilitas umum. Selain itu, perumahan ini berada di kawasan pengembangan Kota Muara Enim ke depan.

Nah, tunggu apalagi; segera wujudkan impian anda memiliki rumah idaman dengan menghubungi langsung pengembangnya di Nomor :0811.780.045 atau 0811.780.036. (Adv/Amr)
 

 

 

 

Politisi PDIP Sebut 2 Menteri Bakal Bawa Jokowi ke Jurang

“Kita minta Pak Presiden agar sadarlah bahwa itu bertentangan dengan ajaran dari mazhab kita, aliran kita. Pak jokowi juga menyadari bahwa dirinya adalah kader PDIP,” kata Effendi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 5 Februari 2015.

Dia mengatakan, segala kebijakan yang diambil oleh pemerintah saat ini bersifat pragmatis. Effendi mencontohkan seperti, penyuntikan Badan Usaha Milik Negara melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penetapan harga bahan bahar minyak berdasarkan mekanisme pasar dan perpanjangan kontrak PT Freeport.

“Sebagai kawan saya mengingatkan, mas jenengan kader PDIP, ingat jenengan perlu bagi kami bukan hanya dua periode bahwa kita bisa meneruskan perjuangan. Jadi jangan anda bekerja di lingkaran mulai dari cleaning service sampai think-thank-nya bertentangan dengan aliran PDIP,” ujarnya.

Oleh karena itu, dia menyarankan agar Presiden Jokowi mencopot Andi Widjajanto dari Sekretaris Kabinet dan Rini Soemarno dari Menteri BUMN. Sebab kata Effendi, kedua orang tersebut akan membawa presiden usungan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) itu ke jurang kehancuran.

“Saya kan mengkritisi lingkaran presiden kalau dikepung seluruh staffnya adalah beraliran yang sangat liberal, coba lihat kebijakan-kebijakan yang sangat pragmatis. Ini akan membawa ke jurang kehancuran,” kata dia.(Amr)

Berita Lain:
Jaga Marwah Polri, Presiden Diminta Tak Lantik Budi Gunawan
Fantastik, Batu Nyi Roro Kidul Berharga Rp 5 Miliar 
Komisi II Sepakati Revisi UU Pilkada Terbatas
DPD Ajukan Hak Bertanya Pada Presiden Jokowi
Kasus Damkar, Penetapan Tersangka Masih Tunggu Hasil Audit 
Tim TKAB Tangkap Dua Pelaku Curas
Ayah Setubuhi Anak Kandung 
Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 

 

 

 

Fantastik, Batu Nyi Roro Kidul Berharga Rp 5 Miliar

Batu cantik milik Krisna warga Wonosobo itu di banderol dengan harga fantastis, yakni Rp 5 miliar. Krisna mengisahkan, awalnya ia mendapatkan bongkahan batu gambar Wonosobo ini pada 1995.

Dia membelinya dari Pasar Jati Waringin, yang kemudian dia bawa pulang karena warnanya menarik. Namun saat dilihat, perpaduan warna seperti membentuk sosok. Kemudian dia buktikan dengan gosokan dan memotong batu seperti bandulan kalung. “Ini gambar asli dari alam. Tidak saya lukis, gambar, apalagi pahat. Silahkan saja pegang,” ujar Krisna sembari menunjukan lebih dekat.

Keaslian batu milik Krisna ini pun dibuktikan dengan hasil uji sky gemonological laboratory pada tahun ini. Setelah diuji selama 11 jam, akhirnya batu bergambar Nyi Roro Kidul itu bersertifikat keaslian lengkap dengan pengakuan kalau batu tersebut asli Indonesia.(Sm/Amr)

 

 

 

Jaga Marwah Polri, Presiden Diminta Tak Lantik Budi Gunawan

“Iya karena ada posisi Pak Budi Gunawan jadi tersangka di KPK. Kita menjaga marwah organisasi Polri. Kalau Kapolri jadi tersangka, itu artinya seluruh polisi di Republik Indonesia kan akan malu,” kata Oegroseno saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Anggota Tim Independen membantah bila Presiden Jokowi mendapat tekanan untuk segera melantik Budi Gunawan. Menurut dia, Jokowi memiliki banyak pertimbangan untuk melantik atau tidaknya Budi yang tersangkut kasus hukum itu.

“Kalau situasi itu mulus saja kan, enggak ada masalah. Nah sekarang ada masalah ya gitu saja. Mungkin ambil keputusan yang terbaik setelah mendengar informasi dari semua sumber itu saja,” ujarnya.(Amr)

Berita Lain:
Fantastik, Batu Nyi Roro Kidul Berharga Rp 5 Miliar
Komisi II Sepakati Revisi UU Pilkada Terbatas
DPD Ajukan Hak Bertanya Pada Presiden Jokowi
KPK Tahan Sutan Bhatoegana di Salemba
Ketemu Jokowi, Prabowo Singgung Pengangkatan Budi Gunawan 
Nasib Budi Tergantung Jokowi 
Dana Desa Rawan Jadi Bancakan Politik 
DPR dan Pemerintah Sepakat Penetapan Harga BBM Dilakukan Per Bulan 
PT BA Optimis Bisnis Batubara Membaik Tahun Ini 
Batubara Redup, PTBA Nyalakan Pabrik Listrik  
Anak Usaha PTBA Akuisisi PT SBS 
Kemenkeu Pesan Satu Blok Penjara Untuk Penunggak Pajak 

 

 

 

 

Fantastik, Batu Nyi Roro Kidul Berharga Rp 5 Miliar

Batu cantik milik Krisna warga Wonosobo itu di banderol dengan harga fantastis, yakni Rp 5 miliar. Krisna mengisahkan, awalnya ia mendapatkan bongkahan batu gambar Wonosobo ini pada 1995.

Dia membelinya dari Pasar Jati Waringin, yang kemudian dia bawa pulang karena warnanya menarik. Namun saat dilihat, perpaduan warna seperti membentuk sosok. Kemudian dia buktikan dengan gosokan dan memotong batu seperti bandulan kalung. “Ini gambar asli dari alam. Tidak saya lukis, gambar, apalagi pahat. Silahkan saja pegang,” ujar Krisna sembari menunjukan lebih dekat.

Keaslian batu milik Krisna ini pun dibuktikan dengan hasil uji sky gemonological laboratory pada tahun ini. Setelah diuji selama 11 jam, akhirnya batu bergambar Nyi Roro Kidul itu bersertifikat keaslian lengkap dengan pengakuan kalau batu tersebut asli Indonesia.(Sm/Amr)

 

 

 

974FansLike
217FollowersFollow
- Advertisement -

Berita Populer