Friday, April 19, 2024
spot_img
Home Blog Page 622

Ibu Rumah Tangga Korban Hipnotis

Peristiwa tersebu terjadi pada Senin (26/1/2015) sekitar pukul 10.00 WIB di Jl Jendral Sudirman Muara Enim. Seluruh uang di dalam dompet korban berjumlah Rp460 ribu berhasil diambil pelaku.

Kejadian itu langsung dilaporkan korban ke Polres Muara Enim. Dalam laporannya korban mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika dia hendak menyeberang  di Jl Jenderal Sudirman Kota Muara Enim menuju pasar. Tiba tiba dia dihampiri seorang laki laki yang tidak dikenalnya, berpura pura hendak membantunya  menyeberang jalan.

Tanpa menaruh rasa curiga, korban bersedia dibantu pelaku menyeberang jalan. Setelah sampai di seberang, pelaku mulai melakukan aksinya dengan berpura pura menawarkan barang antik kepada korban. Kemudian pelaku meminta korban untuk menyerahkan dompetnya yang berisikan uang Rp 460 ribu.

Tanpa menyadari telah dihipnotis, korban menyerahkan dompet kepada pelaku. Pelaku menyerahkan kembali dompet tersebut kepada korban dengan membungkusnya menggunakan kertas amplop warna putih. Saat menyerahkan dompet itu, pelaku meminta korban agar jangan membuka amplop tersebut sampai dirumah karena harta korban akan bertambah.

Kini kasus tersebut tengah ditangani Reskrim Polres Muara Enim untuk dilakukan penyelidikan. (Me)

Berita Lain:
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi  
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup   
Hati-Hati Bermain Media Sosial, Bisa Masuk Penjara  
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran 
Penyidikan 2 Kasus Korupsi di Muara Enim Tunggu Audit BPKP 
Korupsi Bansos TIK, Kejari Rampungkan Berkas 
Terobsesi Gandakan Uang, Faizal Tertipu Rp 20 Juta    

 

 

 

 

 

Ayah Setubuhi Anak Kandung

Si B merupakan anak kadung Matnur dengan ST. Belakangan diketahui ST merupakan anak tiri Matnur dengan istrinya terdahulu yang telah diceraikannya 5 tahun lalu. Ketika menikah dengan ibunya ST, Maknur telah melakukan hubungan terlarang dengan ST. setelah bercerai dengan ibunya ST, Maknur kemudian menikahi ST hingga lahirlah si B.

Tim TKAB Polsek Penukal Abab berhasil membekuk Matnur, Senin (26/1/2015) sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya. Kini Maknur telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban menggunakan sajam jenis golok. “Aku diancam pakai golok pak, lalu ditempelinyo dileher aku oleh bapak. Kalau aku menolak katanyo nak dibunuhnyo aku. Memang aku sempat berontak dan menolak,” jelas korban menggunakan bahasa daerah, Selasa (27/1.2015).

Tersangka Matnur berupaya mengelak kalau dia  mengancam anaknya dengan golok. Meski mengelak tetapi dia mengakui  telah menyetubuhi korban berpuluh kali sejak pertengahan tahun 2014 lalu.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan Maknur pertama kali di kebun karet. “Di pondok kebun itulah pak aku anuke anak aku itu pertamo kali. Idak ngancam aku, tapi memang aku pakso dio,” kata tersangka menggunakan bahasa daerah.

Tersangkapun ketagihan, setiap seminggu sekali dia memaksa korban melayani nafsu bejat nya tersebut. “Saat katik wong. Kiro-kiro seminggu itu sekali aku anuke pak,” jelas tersangka menggunakan bahasa daerah. (Me)

Berita Lain:
25 Anggota DPRD PALI Dilantik  

Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung 
Ayahanda Bupati Muara Enim Tutup Usia 
Hari Krida dan Olahraga: Pemkab Muara Enim Datangkan Instruktur Senam dari Jakarta 
PT Bukit Asam Bantu Pembangunan Kebun Raya Sriwijaya     
Polres Muara Enim Bentuk Timsus Anti Bandit 

 

 

 

 

Ayah Setubuhi Anak Kandung

Si B merupakan anak kadung Matnur dengan ST. Belakangan diketahui ST merupakan anak tiri Matnur dengan istrinya terdahulu yang telah diceraikannya 5 tahun lalu. Ketika menikah dengan ibunya ST, Maknur telah melakukan hubungan terlarang dengan ST. setelah bercerai dengan ibunya ST, Maknur kemudian menikahi ST hingga lahirlah si B.

Tim TKAB Polsek Penukal Abab berhasil membekuk Matnur, Senin (26/1/2015) sekitar pukul 19.00 WIB dirumahnya. Kini Maknur telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Untuk memuluskan perbuatan bejatnya, tersangka mengancam korban menggunakan sajam jenis golok. “Aku diancam pakai golok pak, lalu ditempelinyo dileher aku oleh bapak. Kalau aku menolak katanyo nak dibunuhnyo aku. Memang aku sempat berontak dan menolak,” jelas korban menggunakan bahasa daerah, Selasa (27/1.2015).

Tersangka Matnur berupaya mengelak kalau dia  mengancam anaknya dengan golok. Meski mengelak tetapi dia mengakui  telah menyetubuhi korban berpuluh kali sejak pertengahan tahun 2014 lalu.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan Maknur pertama kali di kebun karet. “Di pondok kebun itulah pak aku anuke anak aku itu pertamo kali. Idak ngancam aku, tapi memang aku pakso dio,” kata tersangka menggunakan bahasa daerah.

Tersangkapun ketagihan, setiap seminggu sekali dia memaksa korban melayani nafsu bejat nya tersebut. “Saat katik wong. Kiro-kiro seminggu itu sekali aku anuke pak,” jelas tersangka menggunakan bahasa daerah. (Me)

Berita Lain:
25 Anggota DPRD PALI Dilantik  

Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung 
Ayahanda Bupati Muara Enim Tutup Usia 
Hari Krida dan Olahraga: Pemkab Muara Enim Datangkan Instruktur Senam dari Jakarta 
PT Bukit Asam Bantu Pembangunan Kebun Raya Sriwijaya     
Polres Muara Enim Bentuk Timsus Anti Bandit 

 

 

 

 

Dana Desa Rawan Jadi Bancakan Politik

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, Ahmadi Noor Supit mengingatkan agar dana desa tidak menjadi bancakan politik. Mengingat, dana desa itu bisa dibilang sangat menggiurkan secara politik.

“Kita (DPR) kan selalu bilang urusan membangun jangan berpikir urusan politik, urusan membangun itu amanat konstitusi. Jadi ini jangan sampai jadi bancakan politik,” kata dia di sela-sela acara Partai Golkar, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (25/1/2015).

Politikus Golkar itu menjelaskan, dirinya tak mempersoalkan kementerian mana yang berwenang untuk mengelola dana desa tersebut. Yang penting, kata dia, apapun kementeriannya tujuannnya untuk membangun desa.

“Biarlah semata-mata ini untuk membangun desa,” ujarnya. Menurut Supit, bila melihat dari garis unsur pemerintahannya, desa itu merupakan bagian dari pemerintah. Artinya, kata dia, desa berada di bawah Kemendagri.

Namun masalahnya, lanjut Supit, ada nomenklatur baru yang dibentuk Presiden Joko Widodo yaitu Kemendesa-PDTT itu. “Ini mestinya dihindari yang bisa menjadi tabrakan secara politik,” lanjutnya.

Dia mengatakan sebenarnya mudah bagi Presiden Jokowi untuk menyelesaikan polemik kewenangan dana desa itu. “Kan presiden yang punya program, itu kan gampang tinggal bagaimana maunya presiden,” kata dia.

Diketahui, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah pagu anggaran Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Penambahan ini dilakukan, karena menurut Bambang alokasi dana desa dalam APBN 2015 dinilai masih relatif kecil. “Hanya sekitar 1,5 persen dari pagu dana transfer ke daerah,” katanya di Jakarta, 23 Desember 2014 lalu.

Menurut dia, jumlahnya akan lebih besar dari yang sudah dianggarkan dalam APBN 2015. Seperti diketahui, alokasi dana desa dalam APBN 2015 yang sudah disepakati pemerintah dan DPR lalu sekitar Rp 9 triliun. (Ans/Amr)

Berita Lain:
Targetkan Swasembada Beras, Pemerintah Andalkan Desa
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri

DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Mandiri Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup  
Hati-Hati Bermain Media Sosial, Bisa Masuk Penjara 
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran 
Penyidikan 2 Kasus Korupsi di Muara Enim Tunggu Audit BPKP 
 

 

 

 

Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, Faizal Anwar, yang dihubungi kabarserasan melalui sambungan telepon, Kamis (22/1/2015).

Menurut Faizal, SK Gubernur tentang tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan calon anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masa
jabatan tahun 2014-2019 baru kemarin mereka terima dan masih dipelajari, karena ada beberapa hal diluar kewajaran tentang PAW.

“Dalam UU dijelakan, anggota dewan yang menggantikan akan menduduki posisi dewan yang digantikan. Misal kalau dia dari Partai A maka penggantinya pun dari Partai A. Tapi dalam kasus PAW DPRD Muara Enim ini ada yang berbeda, PKB tidak ada yang pindah ke PALI, tetapi PKB masuk sebagai PAW di DPRD Muara Enim. Nah pertanyaanya PKB ini menggantikan posisi siapa di DPRD Muara Enim?,” kata Faizal.

Selain itu, kata dia, penggantian 10 anggota dewan ini juga berpengaruh terhadap 9 fraksi yang telah terbentuk di DPRD Muara Enim. “DPRD Muara Enim sebelumnya telah mengesahkan 9 fraksi melalui paripurna, syarat fraksi harus sama dengan jumlah komisi. Dengan keluarnya SK Gubernur tersebut maka ada beberapa fraksi (PAN dan Hanura) anggotanya berkurang dari jumlah minimal yang disyaratkan UU. Sementara fraksi sudah disahkan dalam rapat paripurna untuk lima tahun ke depan, tidak boleh berhenti ditengah jalan,” jelas Faizal.

Selain itu, lanjutnya, DPRD Muara Enim juga menerima surat pemberitahuan dari 3 parpol tetang gugatan mereka ke MK, selaku dewan surat dari manapun yang masuk pasti akan ditanggapi.

Faizal menegaskan, tidak ada niat DPRD Muara Enim untuk menghambat proses PAW tersebut, justru dalam kasus ini DPRD ingin menunjukan profesionalitas dalam bekerja.

“Tidak ada niat kita untuk menghalang-halangi proses tersebut. Maka dari itu untuk mempercepat prosesnya, kita akan berkonsultasi dengan Depdagri dan meminta fatwa MK, agar DPRD Muara Enim punya dasar hukum untuk segera melakukan rapat paripurna. Kalau menurut Depdagri tidak ada masalah secara hukum, segera akan kita gelar paripurna,” ujarnya.

Terkait rencana PALI melakukan pelatikan DPRD nya dalam waktu dekat, Faizal mempersilahkan jika PALI mau melakukan pelantikan DPRD. Namun kata dia, alangkah baiknya jika menunggu selesai rapat paripurna DPRD Muara Enim.

Sementara itu, Sekretaris DPRD PALI, Amri, mengatakan pihaknya telah menjadwalkan pelantikan anggota DPRD PALI pada 26 Januari mendatang. Pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan UU Kabupaten PALI yang menyebutkan 4 bulan setelah anggota DPRD Kabupaten induk dilantik, maka anggota DPRD PALI dilakukan pelantikan. 

“Jika kami menunggu rapat paripurna DPRD Muara Enim selaku kabupaten induk, tentunya batas waktu 4 bulan pelantikan anggota DPRD PALI sudah lewat.  Jadi insya Allah kita tetap melaksanakan pelantikan anggota DPRD PALI pada tanggal 26 Januari,”  jelas Amri yang berhasil dihubungi melalui ponselnya.

Berikut 10 anggota DPRD Muar Enim masa jabatan 2014-2019 yang pindah mengisi DPRD Kabupaten PALI yang berasal dari Dapil II Muara Enim, mereka adalah Asri AG (PDIP), Devi Harianto (Demokrat), Ubaidillah (PAN), Suarno (Golkar), Sudarmi (Nasdem), Amran (PBB), Alamsyah (Gerindra), Khairul Mursalin (PPP), Asniwati (Hanura), Edy Eka Puryadi (PKS).

Sedangkan untuk 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim masa jabatan 2014-2019 yang diresmi diangkat adalah Muhammad Thamrin (PDIP) Dapil Muara Enim I, Dadang Hartono (PDIP) Dapil Muara Enim III, Liono Basuki (PDIP) Dapil Muara Enim V, Ruspandri (Demokrat) Muara Enim V, H Tjik Melan (Golkar) Dapil Muara Enim IV, Darmadi (Gerindra) Dapil Muara Enim III, Kasman (Nasdem) Dapil Muara Enim V, Elison (PBB) Dapil Muara Enim IV, Samudra Kelana (PKS) Dapil Muara Enim III dan Piardi (PKB) Dapil Muara Enim I. (ME-2)

Berita Lain:
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen  
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung  
Ayahanda Bupati Muara Enim Tutup Usia 
Hari Krida dan Olahraga: Pemkab Muara Enim Datangkan Instruktur Senam dari Jakarta
PT Bukit Asam Bantu Pembangunan Kebun Raya Sriwijaya 
Polres Muara Enim Bentuk Timsus Anti Bandit 

 

 

 

 

Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Nasir Djamil mengatakan bahwa Bareskrim Mabes Polri pasti memiliki alasan yang kuat dalam menangkap Bambang Widjojanto.

“Bareskrim pasti punya alasan kuat , tinggal dibuktikan Bareskrim,” kata Nasir saat dihubungi, Jumat (23/1. 2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menjelaskan, penangkapan itu merupakan konsekuensi dari lembaga yang memiliki kewenangan hukum yang sama. Dia pun menilai, Bambang bisa melakukan gugatan praperadilan bila merasa diperlakukan tidak adil oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Polisi punya kewenangan menangkap. Kalau Bambang Widjojanto tidak puas dengan apa yang dilakukan kepolisian, maka Bambang Widjojanto bisa praperadilkan kepolisian,” ujarnya.

Dia meminta publik tidak membuat opini bahwa seakan-akan penangkapan Bambang bentuk untuk melemahkan lembaga antirasuah itu. Kemudian menurutnya, Presiden Joko Widodo tidak bisa menyampuri masalah KPK-Polri.

“Kami dukung penegakan hukum transparan dan objektif. Jangan dilihat ini perseteruan. Ini konsekuensi lembaga yang punya kewenangan yang sama. Melakukan penyidikan, penahanan,” kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ditangkap oleh petugas Bareskrim Mabes Polri.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi membenarkan hal tersebut. “Iya tadi dibawa oleh Bareskrim Mabes Polri. Mungkin sekarang posisinya di Bareskrim,” kata Johan saat dihubungi wartawan, Jumat (23/1/2015).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bambang Widjojanto diamankan ketika sedang mengantarkan anaknya pergi sekolah. Namun hingga saat ini, masih belum jelas perkara apa sehingga Bambang diamankan.(Ans/Amr)

Berita Lain:
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi 
Jimly Asshiddiqie Sebut UU Pilkada Lucu 
204 Daerah Lakukan Pilkada Langsung di 2015
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup  
Hati-Hati Bermain Media Sosial, Bisa Masuk Penjara 
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran 

 

 

 

ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi

Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menduga, kasus yang menimpa Bambang berawal dari pengangkatan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri oleh Jokowi. Meski pada akhirnya ditunda sementara karena proses hukum yang dilakukan KPK.

“Artinya, kan Jokowi sudah melempar ini kepada KPK. Kemudian mau kami Jokowi setelah melempar bola tidak berpangku tangan, ikut mengawal. Memastikan agar KPK bisa bekerja dengan baik dalam proses penegakan hukum,” kata dia di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Menurut Ade, Jokowi harus bertanggung jawab menghadapi masalah ini.? Apalagi, dua institusi, baik itu KPK maupun Polri menjadi andalan Jokowi untuk memberantas korupsi. Seharusnya, Jokowi dapat menjadi penengah antara KPK dengan Polri.

?”Jadi harus ikut bersikap. Polisi kan bosnya presiden,” ujar Ade yang datang bersama sejumlah aktivis Koalisi Masyarakat Sipil. (Ans/Amr)

Baca Juga:
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak 
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi
Jimly Asshiddiqie Sebut UU Pilkada Lucu 

204 Daerah Lakukan Pilkada Langsung di 2015 

    

Penurunan Harga BBM Belum Diikuti Harga Sembako

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Farouk Muhammad, meminta pemerintah segera melakukan langkah antisipatif dan kebijakan yang integratif untuk segera menurunkan harga dan biaya komoditas yang disebabkan kenaikan harga BBM akhir tahun lalu,

“Penyesuaian dua kali harga BBM yang dilakukan oleh pemerintah ternyata belum mampu mengembalikan harga seperti sediakala, padahal di saat yang bersamaan pemerintah juga telah menyesuaikan kembali harga Liquid Petroleum Gas (LPG) 12 kg dan harga semen” kata dia dalam pesan singkat yang diterima KabarSerasan.com di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Farouk menambahkan, pada realitasnya kenaikan harga BBM belum mempengaruhi penurunan harga bahan pokok. Senator dari Nusa Tenggara Barat (NTB) ini kemudian memberikan saran, perlu kebijakan khusus dan konsisten dari pemerintah untuk mengembalikan ke harga semula.

“Pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan mencari solusi bersama dengan dunia industri maupun para pemangku kepengtingan untuk menyiasati perubahan harga BBM secara terus menerus, mengingat pemerintah akan menyerahkan harga BBM pada mekanisme pasar. Terlebih, kita ketahui bahwa dunia bisnis dan industri butuh kepastian,” ujarnya. (Ans/Amr)

Berita Lain:
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung 
Edhi Prabowo: Sektor Pertanian Hadapi Tantangan Berat
Jokowi Umumkan Harga Premium Turun Jadi Rp6.600, Solar Rp6.400 
Pemerintah Akan Turunkan Lagi Harga BBM Jadi Rp 6.500 
Menteri BUMN Tunjuk Budi Karya Sumadi Jadi Boss AP II
DPR Ingatkan Pemerintah Tak Sembarang Tetapkan Harga Minyak
ESDM Tunggu Pemkab Untuk Cabut IUP Tambang Ilegal 
Pemerintah Resmi Turunkan Harga Premium dan Solar

 

 

 

133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi

Menkum HAM Yasonna H Laoly mengatakan, dari 133 terpidana mati yang belum dieksekusi itu 57 orang terkait kasus narkoba, dua terpidana mati kasus terorisme, dan 74 terpidana mati kasus pidana umum. Mereka ditempatkan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Indonesia.

“Kami mau menyampaikan informasi, jumlah terpidana mati di lapas kita ada 133 terpidana,” kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 21 Januari 2015.

Sebelumnya diketahui, Jaksa Agung HM Praseto menyebutkan bahwa masih ada 60 terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi pada masa mendatang setelah seluruh proses hukum selesai.

Dia memastikan bahwa pihaknya mendahulukan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Namun, dia tidak dapat memastikan kapan waktu eksekusi selanjutnya dilaksanakan. “Pokoknya Indonesia tidak akan mundur. Kita jalan terus. Indonesia harus diselamatkan,” ujarnya.(Amr)

Berita Lain:
Kejaksaan Agung Usut Bupati Korup
Hati-Hati Bermain Media Sosial, Bisa Masuk Penjara
Kejari Muara Enim : Jangan Takut Lapor Jika Ada Indikasi Penyalahgunaan Anggaran
Penyidikan 2 Kasus Korupsi di Muara Enim Tunggu Audit BPKP
Korupsi Bansos TIK, Kejari Rampungkan Berkas

 

 

 

 

Targetkan Swasembada Beras, Pemerintah Andalkan Desa Mandiri

Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakanm untuk memberdayakan masyarakat, pemerintah akan memfasilitasi petani untuk meningkatkan keterampilan dalam rangka pengembangan usaha-usaha pertanian yang mempunyai nilai ekonomis tinggi.

“Pemberdayaan Desa Mandiri berbasis pertanian akan menerapkan pola pertanian terpadu. Misalnya dengan memperbanyak penggunaan pupuk organik yang nantinya akan dibuat/ diproduksi oleh masyarakat desa,” Marwan Jafar, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kabarserasan.com di Jakarta, Sabtu (24/1/2015).

Marwan mrnjelaskan, selain bisa memangkas ketergantungan terhadap pupuk pabrik, dengan memproduksi kompos yang digunakan untuk usaha pertanian maka akan banyak keuntungan yang didapat.

“Selain keuntungan materi dari hasil penjualan produk pupuk organik, produksi kompos juga bisa memberikan lapangan pekerjaan bagi keluarga miskin,” ujarnya.

Pertanian terpadu, kata Marwan, harus diiringi dengan Peternakan terpadu yang memproduksi bahan organik dari kotoran ternak. “Dengan adanya produksi pupuk organik, sebagian keuntungan yang didapat akan digunakan untuk membantu keluarga Pra Sejahtera (Keluarga Miskin) yang pada umumnya juga merupakan keluarga Buruh Tani,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo mengharapkan dengan sejumlah upaya yang dilakukan oleh pemerintah di berbagai bidang, Indonesia dalam tiga tahun mendatang dapat menikmati swasembada pangan khususnya beras, kedelai dan jagung. (Amr)

Berita Lain:
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas  
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung 
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan Polri 
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas Jokowi 
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran Dieksekusi
Jimly Asshiddiqie Sebut UU Pilkada Lucu 
204 Daerah Lakukan Pilkada Langsung di 2015

 

 

 

974FansLike
217FollowersFollow
- Advertisement -

Berita Populer