Minim Perusahaan di Muara Enim Pekerjakan Penyandang Cacat

Padahal kata dia, sesuai dengan UU No. 4 tahun 1997  dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 1998 tentang Penyandang Cacat menyebutkan, penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak dan mendapat perlakuan yang sama dan tanpa diskriminasi.

“Sesuai dengan UU nomor 4 tahun 1997 dan PP nomor 43 tahun 1998 itu, setiap perusahaan wajib mempekerjakan para penyandang cacat sesuai dengan kemampuannya masing masing,” tegas Teguh, beberapa waktu lalu.

Idealnya, lanjut Teguh, setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurangnya satu penyandang cacat yang sesuai syarat jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja dari 100 orang pekerja perusahaannya.

Dijelaskannya, pasal 14 UU nomor 4 tahun 1997 menyebutkan, bahwa perusahaan negara dan swasta memberikan kesempatan dan perlakukan yang sama kepada penyandang cacat dengan mempekerjakan penyandang cacat di perusahaannya sesuai dengan jenis dan derajat  pendidikan dan kemampuan  yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah karyawan melalui prinsip perusahaan. Jika perusahaan tersebut tidak mempekerjakan penyandang cacat, maka sesuai pasal 28 UU tersebut akan dikenakan sangksi.
 
“Pada pasal 28 itu disebutkan barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 14, maka sanksinya pidana kurungan selama lamanya 6 bulan dan atau pidana denda setinggi tingginya Rp 200 juta,” jelas Teguh.

Untuk menindak lanjuti UU tersebut, pihaknya beberapa waktu lalu telah menyampaikan surat edaran kepada setiap perusahaan yang ada di Muara Enim. Namun sampai saat ini belum ada satupun perusahaan yang memberikan laporan terkait pelaksanaan UU itu.

Menurut Teguh, jumlah penderita cacat fisik di Muara Enim mencapai 3.127 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 70 persen sudah mendapatkan perhatian dari Dinas Sosial Muara Enim.
                 
“Sejak tahun 2010 lalu sudah 70 persen mereka yang menyandang cacat mendapatkan bantuan dari Dinas Sosial. Bantuan yang diberikan berupa pendidikan keterampilan dan fasilitas yang mereka butuhkan supaya mereka bisa hidup secara mendiri tanpa ketergantungan,” jelas Teguh.

Selain itu, Dinas Sosial Muara Enim telah membuat Unit Pelayanan Sosial Keliling (UPSK) ke desa-desa. UPSK tersebut melakukan pelayanan terpadu bagi para penyandang cacat seperti penyaluran kesehatan, pelatihan dan keterampilan. 
               
Untuk tahun anggaran 2015 ini, lanjutnya, sebanyak 175 orang penyandang cacat dari Kecamatan Tanjung Agung, Semende Darat Laut dan Semende Darat Tengah akan mendapatkan bantuan dan pelatihan. Bantuan yang akan diberikan diseleksi sesuai dengan jenis kecacatan mereka masing-masing. (Me)

Berita Lain:
Sekda Kabupaten Muara Enim Mengundurkan Diri
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi 
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang Rakyat  
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan  
25 Anggota DPRD PALI Dilantik 
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri 
DPRD Muara Enim Desak Bupati Pecat Camat dan Bides Pemalas   
Dana Desa Baru Terealisasi 10 persen 
Jelang Pilkada PALI, 5 Kandidat Siap Bertarung  

 

 

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here