Sebab diketahui Presiden Jokowi belum melantik Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang telah disetujui DPR menjadi Kapolri. “Semua itu kita kembalikan kepada Presiden. Karena itu hak prerogatif dari Presiden sebagai pimpinan eksekutif,” kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/1/2015).
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera itu menegaskan, Presiden Jokowi memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menentukan Kapolri. Sedangkan DPR hanya memberi persetujuan dan mengawasi seluruh prosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika Presiden tidak ingin melantik, itu hak Presiden. Namun tetap ada mekanisme yang harus dilalui oleh Presiden,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Menurutnya, Presiden memiliki hak untuk melantik atau tidaknya Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. “Kalau mau mengganti ya silahkan. Melantik juga silahkan. Namun kalau mau mengganti, harus diulang lagi mekanismenya,” ujar Fadli
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra itu menyarankan semestinya Presiden Jokowi melantik mantan ajudan Megawati Soekarnoputri itu terlebih dahulu. “Seharusnya Presiden melantik dulu. Nanti kalau mau diberhentikan sementara, atau diberhentikan tetap, itu semua terserah Presiden,” kata dia. (An/Amr)
Berita Lain:
Hotel Griya Serasan Berhenti Beroperasi Â
Ratusan Penambang Tolak Penutupan Tambang RakyatÂ
Dishub Muara Enim segera Turunkan Tarif Angkutan Â
25 Anggota DPRD PALI Dilantik Â
Terkait PAW, DPRD Muara Enim Konsultasi ke Depdagri
Targetkan Swasembada Beras, Pemerintah Andalkan Desa Mandiri
Bambang Widjojanto Bisa Praperadilankan PolriÂ
ICW: Penangkapan Bambang, Bola Panas JokowiÂ
KPU SIap Laksanakan Pilkada Serentak
133 Terpidana Mati, Tunggu Giliran DieksekusiÂ
Penurunan Harga BBM Belum Diikuti Harga Sembako
Â
Â
Â
Â