PTUN Tolak Gugatan LSM Terkait Pelantikan Wabup Muara Enim

PTUN) Palembang, Sumatra Selatan, menolak gugatan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap keputusan DPRD Muara Enim yang melaksanakan pemilihan Wakil Bupati dan menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih.

Surat Keputusan DPRD Muara Enim nomor 10 tahun 2022 itu diterbitkan pada tanggal 6 September 2022, di mana menetapkan Usmarwi sebagai Wakil Bupati Muara Enim untuk sisa masa jabatan tahun 2018-2023, yang berakhir 18 September 2023.

Penolakan majelis hakim PTUN tersebut termuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Palembang. “Mengadili, menolak permohonan penundaan para penggugat. Menerima Eksepsi tentang kedudukan hukum (legal standing). 1. Menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima. 2. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 386.000,” demikian bunyi putusan tersebut.

Sengketa ini bermula ketika 6 September 2022 lalu, DPRD Muara Enim mengelar pemilihan Wakil Bupati Muara Enim, yang hasilnya menetapkan Ahmad Usmar Kaffah yang memperoleh suara terbanyak, sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih, dan selanjutnya diusulkan untuk dilantik.

Baca Berita Terkait
Pemilihan Wabup Muara Enim Digugat ke PTUN
Dijaga Ketat, Usmarwi Dilantik Sebagai Wakil Bupati Muara Enim

Keputusan DPRD Muara Enim itulah yang kemudian dipersoalkan sejumlah LSM di Muara Enim. 9 September 2022 kelima LSM bahkan mengajukan gugatan ke PTUN, yang intinya minta PTUN membatalkan keputusan DPRD Muara Enim tersebut. Selain itu kelompok LSM penolak ini juga melakukan aksi demo di dtersebutepan Kantor Gubernur Sumsel, minta Gubernur Sumsel Herman Deru tidak melantik Usmarwi

Kelima LSM yang mengajukan gugatan tersebut yakni DPC LSM Abdi Lestari (Abri) Muara Enim, DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan (GASS), DPD LSM Berantas, dan DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP). Mereka menunjuk pengacara khusus untuk mewakili mereka melakukan upaya hukum tersebut

11 Desember 2023, Usmarwi kepada wartawan mengaku telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat Kurniawan selaku PJ Bupati Muara Enim dan SK pengangkatan dirinya selaku Wakil Bupati Muara Enim dan selanjutnya menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.

Kemudian pada 25 Januari 2023, Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Sumsel, Herman Deru, melantik Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati Muara Enim dan menyerahkan SK Usmarwi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim.

Menyikapi keputusan PTUN Palembang ini, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, minta semua pihak untuk menghormati dan menghargai putusan majelis hakim PTUN . Menurutnya, langkah yang dilakukan DPRD Muara Enim dalam proses pelaksanaan Pilwabup sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here