Polda Sumsel Tangkap 3 Truk Angkut 98 Ton Batu Bara Ilegal

Palembang, Kabarserasan.com—Petugas Subdit 4 Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan (Ditreskrimsus Polda Sumsel) berhasil menggagalkan pengangkutan 98 ton lebih batu bara illegal, yang sedang diangkat tiga truk dari arah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim menuju Lampung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto kepada wartawan di Palembang, Senin (20/02/2023) mengungkapkan, penangkapan ketiga truk pengangkut batu bara ilegal tersebut, dilakukan petugasnya pada Rabu (15/02/2023),

Penangkapan itu, kata Agung yang saat memberi penjelasan didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty, dilakukan petugas saat ketiga truk saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

Agung memastikan, semua batu bara tangkapan itu diambil dari Tanjung Enim. “Semua batu bara tersebut dibawa dari Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim dengan tujuan Lampung. Semua total batu bara yang diangkut sebanyak 98 ton lebih,” ujar Agung menjelaskan.

Saat ini semua batu bara tangkapan tersebut sudah disita sebagai barang bukti. Enam orang yang merupakan sopir dan kernet ketiga truk juga sudah menjalani pemeriksaan. Polisi akan memanggil pihak yang menjadi penjual batu bara ini untuk juga menjalani pemeriksaan. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here