Pemilihan Wakil Bupati Oleh DPRD Muara Enim Digugat ke PTUN

Firmasyah (tengah), Ketua TAPD Muara Enim di PTUN Palembang. Foto: SumselPost.co.id

Muaraenim, Kabarserasan.com—Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim melaksanakan pemilihan Wakil Bupati dan menetapkan Ahmad Usmarwi Kafaah sebagai Wabup Muara Enim terpilih pada 6 September 2022 lalu digugat lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Ormas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Sumatra Selatan.

Kelima LSM dan Ormas yang secara bersama melakukan gugatan tersebut yakni Projo (Pro Jokowi) Kabupaten Muara Enim, Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), Brantas (Berani Berjuang Sampai Tuntas), Abri (Abdi Lestari) dan Sigap (Siap dan Tanggap). Kelima organisasi ini melayangkan gugatan ke PTUN Palembang melalui kuasa hukum yang mereka tunjuk.

Firmansyah, salah seorang kuasa hukum itu, Kamis (22/09/2022) mengaku kepada wartawan telah mendaftarkan gugatan tersebut dan sudah terdaftar dengan Register Perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG.

Firman menjelaskan, objek gugatan adalah keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim nomor 10 tahun 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai Wakil Bupati terpilih dalam rapat Paripurna ke XVII.

“Pendafaran gugatan ini agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu. Dan klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal Keberatan hasil Pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023, karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban kami akhirnya mengajukan gugatan, ” ujar Ketua TPAD Kabupaten Muara Enim Dr Firmansyah kepada awak media, Kamis (22/09/2022).

Gugatan itu dilayangkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD Muara Enim. Firmansyah berkeyakinan, gugatan tersebut akan mereka menangkan karena menilai Wabup Muara Enim yang dimenangkan Usmarwi itu cacat hukum.

“Adanya kekeliruan menentukan status hukum Juarsah (mantan Bupati Muara Enim) berkekuatan hukum tetap (inkrah) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,”ujarnya.

Firman menjelaskan, Bupati Muara Enim Juarsah—Wabup yang naik jabatan menggantikan Ahmad Yani yang dipenjara karena kasus korupsi, divonis 4,5 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor Palembang atas kasus yang sama dengan Ahmad Yani, yaitu penerimaan fee suap dalam proyek pembangunan jalan di Muara Enim. Vonis Juarsah itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022.

Maka menurut Firman, setelah putusan itu keluar, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 Juarsah tak lagi menjabat sebagai Bupati. Sesuai aturan, karena periode jabatan masih 2/3 maka partai pengusung bisa mengajukan permohonan untuk proses pemilihan di DPRD Muara Enim.

Proses ini baru berlangsung Ketika tiga partai pengusung—Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Hanura, baru mengajukan dua nama sebagai calon Bupati Muara Enim pada 7 Juli 2022. Artinya terjadi kekosongan hampir satu bulan sejak vonis Juarsah.

“Sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan. Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja,” terangnya.

Lanjut Firmansyah, dasar hukum gugatan yang mereka gunakan adalah pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal penjelasan pengisian Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada.

“Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023,”jelas Firman (fir)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here