Pemkab Bahas Tiga Opsi Terkait Legalitas TR

Rapat Pemkab Muara Enim Bahas Legalitas Tambang Rakyat

Muaraenim,Kabarserasan.com—Terkait permasalahan regulasi Tambang Rakyat (TR) di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Pemkab Muara Enim sebagai fasilitator dalam hal ini menargetkan sebelum 14 Juli 2021, sudah mendapatkan kejelasan terkait regulasi TR.

Hal ini diungkapkan Asisten II Pemkab Muara Enim H Riswandar, .  mengatakan, sebelum tanggal 14 Juli mendatang, sudah ada kejelasan terkait permasalahan regulasi TR ini. “Saya harapkan sebelum 14 Juli nanti, masalah ini sudah ada kejelasan,” ungkap Riswandar, sat diwawancarai usai Rapat Penyelesaian Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di ruang Rapat Serasan Sekundang, Kamis (17/6/2021).

Ia menjelaskan, rapat membahas masalah Peti, di mana dalam pembahasan dibicarakan langkah penyelesaian dengan regulasi yang akan dibuat sebagai payung hukum menuju legalisasi aktivitas penambangan di dua kecamatan tersebut. Menurutnya, dalam rapat  ada beberapa opsi yang di bahas.

“Opsi pertama, membuat koperasi dengan melibatkan BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Selanjutnya kita akan memanggil pemilik IUP untuk bekerja sama dengan warga. Dan terakhir, apabila tidak ada atau tidak bisa bekerja sama, maka kita minta perusahaan membebaskan lahan warga yang masuk dalam IUP perusahaan,” jelas Riswandar.

Berita Terkait: Tiga Asosiasi Tambang Rakyat Minta Mereka Dilegalkan

Terkait ini, ketua Asmara 6 Kecamatan Kabupaten Muara Enim, Key Jon mengatakan, sesuai amanat anggota Asmara , mereka menyatakan siap bekerja sama dengan pemilik IUP, yakni perusahaan penambangan batu bara yang ada di kawasan TR, termasuk untuk membentuk koperasi.

“Harapan kami agar regulasi yang dilakukan ini nantinya dapat dibuat secepatnya, agar kami memiliki kejelasan dan kepastian menyangkut legalitas kegiatan kami di lapangan,” harapnya.

Dengan perkembangan pembahasan ini, lanjut Key Jon, pihaknya menyambut baik langkah yang dilakukan Pemkab Muara Enim yang telah memfasilitasi proses pembuatan  regulasi ini. Karena menurutnya, dengan adanya dukungan ini nasib warga masyarakat dalam mencari nafkah dan ekonomi pada TR dapat jelas dan juga tenang dalam bekerja.(Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here