Tiga Asosiasi Penambang Batu Bara Desak Aktifitas TR Dilegalkan

Muaraenim,Kabarserasan.com—Tiga organisasi Tambang Rakyat (TR) di Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, yakni Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada), Asosiasi Masyarakat Batubara (Asmara) dan Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) mendesak Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan DPRD setempat untuk melegalkan aktivitas penambangan mereka.

Hal itu disampaikan perwakilan ketiga organisasi TR tersebut ketika melakukan audiensi ke DPRD Muara Enim, Senin (14/06/2021). Perwakilan Astrada dipimpin ketuanya, Herman Effendi SE, kemudian perwakilan Asmara dipimpin ketuanya Nindiantoro. Selain itu perwakilan kecamatan wilayah tambang dipimpin ketuanya Key Jhon.

Herman, misalnya, minta Pemkab Muara Enim legalisasi kegiatan penambangan itu dilakukan sebagai landasan anggota mereka bisa melakukan kegiatan penambangan dengan rasa aman, tidak merasa dikejar-kejar petugas karena dianggap melanggar aturan. Tanpa kebijakan sebagai landasan kerja mereka itu, Herman mengaku kegiatan mereka tidak berjalan baik.

“Untuk itu, kita meminta kebijakan dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Muara Enim dapat melegalkan TR ini untuk masyarakat, agar masyarakat aman dan tenang dalam melakukan aktivitas TR,” desaknya.

Menurut Herman, jika Pemkab Muara Enim melegalkan kegiatan penambangan mereka, akan berdampak positif bagi kepentingan daerah dalam bentuk pemasukan kas daerah ini khususnya dan Sumsel dalam arti lebih luas. Manfaat lain, aktivitas penambangan mereka juga akan sesuai standar keamanan dan kelestarian lingkungan, karena akan mendapat bimbingan dari pemerintah.

“Kita siap untuk dibimbing, agar aman dan tidak merusak lingkungan. Selanjutnya kita juga meminta selama proses regulasi ini supaya aktivitas kita untuk tetap berjalan seperti biasa. Karena, jika dihentikan, jelas akan berdampak pada ekonomi masyarakat,” jelas Herman.

Terkait permintaan para penambang TR ini, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Liono Basuki menyatakan menyambut baik aspirasi ini dan akan menindaklanjutinya dengan mendiskusikannya ke pihak eksekutif (Pemkab Muara Enim) dan akan memfasilitasi para penambang untuk proses legalisasi tersebut.

“Tentu saja ini akan memakan waktu dan regulasi yang memperhatikan kepentingan semua pihak, agar tidak ada yang merasa dirugikan. Tapi intinya, kami akan kawal proses legalisasi ini, termasuk saat perlu disampaikan ke pihak Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan, terutama dalam upaya mencari solusi dan tawaran dengan membentuk koperasi melalui Perusda (Perusahaan daerah) ” kata Liono.(Kiki)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here