Ayah Bejat ini Gauli Anak Kandung Hingga Hamil

Tersangka pencabulan anak kandung, Am diamankan Polsek Tabir. Kabarserasan.com/azi

MERANGIN, Kabarserasan.com — Aksi seorang ayah di Kabupaten Merangin, Jambi ini tidak patut ditiru. Bagaimana tidak, dia tega mensetubuhi anak gadisnya hingga hamil 5 bulan.

Kejadian tersebut terungkap setelah, sebut saja Bunga (14), warga Tabir Timur, tak tahan menanggung aib yang dideritanya lagi. Akibatnya, korban nekat melaporkan orang tua kandungnya AM (38) ke Polsek Tabir.

Dari informasi yang diperoleh, kejadian itu barawal pada April 2018 lalu. Saat itu, waktu menunjukan lewat tengah malam ketika korban sedang tidur bersama ibunya di dalam kamar.

Entah setan mana yang merasuki pikiran sang ayah, AM lalu masuk kamar dan tanpa canggung menggerayangi tubuh korban.

Karena takut, korban hanya bisa terdiam dan pura-pura tertidur. Mendapatkan lampu hijau, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk membuka seluruh pakaian serta menggarap korban.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, tanpa ada rasa curiga dari sang istri, AM langsung pergi meninggalkan korban di dalam kamar.

Berselang tiga hari kemudian, AM kembali melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di malam hari, disaat istrinya sudah terlelap tidur di dalam kamar yang sama.

Dari pengakuan pelaku, dirinya khilaf telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri. “Saya tidak tahu, jika yang saya setubuhi itu anak kandung saya sendiri. Setahu saya itu adalah istri saya. Namun, saat yang kedua kalinya saya berhubungan badan dengan anak saya, barulah tahu kalau perempuan yang saya setubuhi itu, anak saya,” kilah AM.

Tak mau menanggung aib akibat ulah bejat ayahnya, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Tabir. Usai menerima lapor dan mendengarkan ketarangan saksi-saksi, aparat kepolisian langsung bergerak cepat menangkap pelaku AM.

Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kapolsek Tabir, AKP Suhendry, membenarkan jika anak buahnya mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

“Untuk pelakunya ayah kandung dari korban sendiri, sekarang ini korban sudah hamil lima bulan. Pelaku AM sendiri sudah mengakui perbuatannya,” jelas Suhendry, Rabu (12/9/2018).

Kapolsek juga menjelaskan, pelaku masih berada di Mapolsek Tabir dan tersangkapun sudah kita mintai keterangan.

“Untuk pelaku akan kita jerat pasal 81 UU No.35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan ancamannya penjara di atas 20 tahun,” tegas Suhendry.

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here