Jadi DPO Kasus Pencabulan Anak, Seorang Oknum Kontraktor Ditangkap

Terdakwa Heriyanto alias Atek diamankan Petugas Kejati Jambi. Kabarserasan.com/azi

JAMBI, Kabarserasan.com — Setelah delapan bulan menghilang, akhirnya seorang oknum kontraktor yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ditangkap.

Usai ditangkap Sabtu kemarin, terdakwa kasus pencabulan anak, cccbin Ayu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sabak, Kabupaten Tanjungjabung Timur, Jambi, Sabtu (1/9/2018).

Menurut Asisten Intel Kejati, Dedie Trihariyadi, terdakwa tersebut usai dilakukan penangkapan oleh tim Kejati Jambi langsung dilakukan eksekusi ke Lapas Sabak.

“Sejak kita tangkap kemarin, kita lakukan pemeriksaan dulu di Kejati Jambi sebelum dilakukan eksekusi tadi,” katanya.

Dedie juga menegaskan, oknum kontraktor tersebut merupakan DPO Kejari Tanjabtim yang telah dijatuhi vonis. Namun saat itu, jaksa melakukan kasasi ke mahkamah agung (MA) dan selanjutnya divonis bersalah selama 8 tahun penjara dan denda Rp100.000.000,- subsider 4 bulan.

“Awalnya ditahan di rutan terus penahanannyo habis, lalu lepas demi hukum sebelum putusan kasasinya keluar,” ungkapnya lagi.

Dalam Kasasi No 1943 /K/Pidsus/2017 tanggal 16 November 2017 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Dia ditetapkan DPO sejak 16 November 2017 lalu setelah keluar putusan kasasi dari mahkamah agung. Jadi sudah menjadi buronan selama delapan bulan dan melarikan diri di kawasan Kota Jambi,” tandas Dedie.

Dari informasi yang diperoleh, terdakwa tersebut diamanakan tim gabungan Kejati Jambi, merupakan seorang kontraktor alat berat.

DPO bernama Heriyanto alias Atek bin Ayu, warga Lorong Koni 1, RT 2, Kelurahan Talangjauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi diamankan pada Jumat kemarin di kawasan Koni 1 tidak jauh dari kediamannya.(Azi)

 

 

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here