Tipu Anggota Arisan Online, Wanita Ini Diciduk Polisi

Tersangka penipu berkedok arisan online.

Jambi, Kabarserasan.com– Penipuan menggunakan media internet berupa arisan online bodong kembali terjadi di Kota Jambi. Kali ini menimpa Arianti, warga Kota Jambi ini harus merugi belasan juta, akibat tertarik rayuan pelaku.

Beruntung, pelaku yang diketahui seorang perempuan berinisial NC (22) berhasil diringkus tim Buser Satreskrim Polresta Jambi di kediamannya di Jalan H Badar, Pasirputih, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi, Selasa kemarin.

Penangkapan NC tersebut diakui Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Yuda Lasmana kepada sejumlah media Selasa malam ini.

Menurutnya, modus operandi tersangka awalnya bertemam di media sosial melalui facebook (FB) dengan korban.

Selanjutnya, tersangka menuulis di akunya FB, bahwa dirinya membuka arisan online dengan menjanjikan keuntungan yang besar. “Tersangka menjanjikan keuntungan senilai 50 hingga 100 persen, sehingga korban tergiur ikut investasi kepada tersangka,” ujarnya, Rabu (30/5/2018).

Tanpa curiga dan dipikir terlebih dahulu, lalu korban menyetorkan uang pribadinya sebesar Rp15.500.000. “Uang korban disetor melalui rekening BRI milik tersangka sebesar Rp15.500.000,” tukas Yuda.

Korban percaya, setelah tersangka menerangkan bahwa keuntungan tersebut di dapat karena uang nasabah diputar di koperasi yang ada di Jakarta.

Tidak lama usai menyetor uang investasinya, korban hanya menerima uang keuntungan Rp.3.500.000 dan jauh dari yang dijanjikan tersangka, yakni sebesar 50 hingga 100 persen.

Merasa ada yang aneh, untuk membuktikan kecurigaannya korban mencari tahu koperasi yang dikatakan tersangka. Namun, apa yang disampaikan tersangka, koperasi tersebut fiktif. “Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,” tuturnya.

Selanjutnya, usai mendapatkan laporan korban yang tidak terima ditipu pelaku, anggota Satreskrim Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan terkait kegiatan arisan serta keberadaan pelaku.

Dan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa korban yang dirugikan tidak hanya satu orang saja. “Saat ini, petugas sudah berhasil meringkus tersangka residivis penggelapan ini rumahnya tanpa ada perlawanan. Tersangka ini sudah diamankan di Polresta Jambi untuk dilakukan proses berikutnya,” tutur Yuda.

Selain memeriksa tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Petugas menduga masih banyak lagi korban-korban lain. “Kami berharap bila ada korban penipuan dalam kasus ini segera melapor ke Polresta Jambi,” tandas Kasat Reskrim Polresta Jambi.(Azi)

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here