Simpan Sabu Dibawah Kasur, Rahmat Ditangkap Polisi

Tersangka pengedar sabu diamankan polisi. Kabarserasan.com/her

Musi Banyuasin, Kabarserasan. com — Jajaran Sektor Polsek Sekayu mengamankan Rahmat (29) yang diduga pengedar sabu di lingkungan Pasar Pagi Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Kamis (25/01/2018).

Warga jalan Kapten A Rivai kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu tak berkutik saat petugas menemukan tiga paket sabu kecil yang dia sembunyikan dalam bungkus rokok yang disimpan dibawah kasur.

Kapolres Muba AKBP Rahmat Hakim, SIk melalui Kapolsek Sekayu AKP Hidayat mengatakan, pengungkapan peredaran narkoba tersebut berkat informasi dari masyarakat.

“Informasi yang kami terima, di pasar pagi ini sering dijadikan ajang transaksi narkoba. Berbekal informasia tersebut kita melakukan penyelidikan,”kata Hidayat kepada Kabarserasan. com via ponsel, Jumat (26/01/2018) siang.

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. “Pelaku memasarkan barang haram tersebut di pasar pagi berdasarkan pesanan yang ia terima,” ungkap Hidayat.

Saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek Sekayu guna penyidikan lebih lanjut. “Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider psl 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Hermansyah
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here