Kotabumi, Kabarserasan.com—Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kotabumi, Lampung Utara pada Senin (22/01/2018) pagi, menemukan sejumlah sisa alat konsumsi narkoba jenis sabu dan telepon genggam di sel tahanan.
Padahal, alat konsusmsi narkoba dan telepon genggam itu, jelas barang terlarang dimiliki para penghuni sel tahanan. Seluruh barang bukti tersebut, disita dan tiga orang Napi pemiliknya langsung diperiksa, yakni atas nama Helmi, Toro dan Bagas,
“Ya, barang-barang temuan kami itu langsung kami sita, dan ketiga Napi kami periksa, untuk mengetahui dari mana barang-barang tersebut mereka dapatkan. Kami harapkan dari ketiga Napi akan diketahui sumber awalnya, untuk kemudian bisa ditindaklanjuti polisi,” kata Kasi Penindakan Lapas Kotabumi, Wahyu M Sholeh.
Terlepas dari proses hukum yang akan dilakukan terhadap ketiga Napi, Wahyu menegaskan akan menindaklanjuti temuan ini juga dengan memeriksa petugasnya. Dan jika terbukti mereka terlibat, maka tindakan tegfas juga akan dilakukan. (ano)