KPK Geledah Lima Lokasi di Lampung Selatan

Penggeledahan oleh KPK di Lampung Selatan/ Foto: infodesanews.com

Jakarta, Kabarserasan.com—setelah melakukan serangkaian pemeriksaan secara maraton, KPK akhirnya menetapkan Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus suap proyek infrastruktur.

Dan Menyusul penetapan status tersangka itu, Sabtu (28/07/2018) KPK melakukan penggeledahan di lima lokasi di Lampung Selatan, dan dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen terkait anggaran dan pengadaan.

“Hari ini, Sabtu 28 Juli 2018, mulai pukul 11.00 WIB KPK lakukan penggeledahan di 5 lokasi di Lampung Selatan,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, mengenai penggeledahan tersebut.

Lima lokasi yang digeledah KPK, yakni Kantor Bupati Lampung Selatan, rumah dinas bupati di Desa Kedaton, Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan, Kantor DPRD Lampung Selatan, serta Kantor Dinas Pendidikan. Sebelumnya, KPK juga sudah menggeledah ruang kerja Bupati Lampung Selatan, dan menyita satu koper dan satu dus besar berisi berkas.

Zainudin Hasan

Dalam kasus ini, Selain Zainudin, tiga orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni GR (Gilang Ramadhan, pengusaha dari CV 9 Naga), ABN (Agung Bhakti Nugroho, anggota DPRD Lampung Selatan), dan AA (Anjar Asmara, Kepala Dinas PUPR).

Zainudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Jun)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here