Tertibkan Peti, Seorang Tersangka Diringkus

Seorang tersangka PETI M (duduk) diamankan petugas. Foto: Khairul Amri/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com –– Jajaran Polres Tebo, Minggu sore (21/5/2017) berhasil mengamankan seorang pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di kawasan Jalan Kelud, Unit 8, Desa Sukamaju, Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolda Jambi Brigjend Pol Priyo Widyanto melalui Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Marulu Hutagalung di kawasan perkebunan karet daerah setempat.

Mulanya, petugas banyak mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering digunakan sebagai penambangan emas ilegal.

Akhirnya, petugas menurunkan puluhan personil Satreskrim dibantu Satsabhara Polres Tebo menggelar operasi peti.

Saat petugas menggrebek lokasi peti tersebut, seorang pelaku berinisial M (40) yang sehari-hari bekerja sebagai petani tidak dapat melarikan diri dari sergapan petugas.

Warga Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo langsung diamankan petugas setelah didapati sedang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin.

Setelah mengamankan seorang pelaku, petugas juga menyita aneka barang bukti, berupa 1 buah selang spiral warna biru, 1 batang kayu pendorong selang spiral, 1 buah dulang, 1 buah derigen.

Barang bukti lainya, 3 buah ember warna hitam, 1 buah selang warna putih, 1 buah pipa paralon warna putih, 3 buah karpet, 1 buah karpet asbuk.

Selanjutnya ada 1 buah bak warna hitam, 1 unit mesin keong, 1 unit mesin NS, 1 botol air raksa juga diangkut petugas.

“Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polres Tebo untuk kita amankan. Selanjutnya pelaku akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas termasuk terhadap saksi-saksi,” ungkap Kuswahyudi.

Baca Juga: Razia Peti, Petugas Gagal Tangkap Pelaku
Penulis: Azhari
Editor: Amr

 

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here