Curi Motor Polisi, Tiga Orang Pemuda Diringkus

Ilustrasi

Jambi, Kabarserasan.com — Dua orang pelaku curanmor berikut seorang penadahnya berhasil dibekuk Tim Opsnal Polsek Telanaipura, Kota Jambi. Ironisnya, motor yang dicuri merupakan milik anggota polisi.

Mulanya petugas berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor disuatu tempat kos-kosan dalam Kota Jambi tanpa perlawanan.

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas kemudian menangkap satu lagi tersangka yang berperan sebagai penadah di kawasan Pulau Pandan, Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Ketiga tersangka yakni Aji (24) warga Kelurahan Murni, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Arif (24) Warga Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, dan Edi (45) warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.

“Setelah petugas menginterogasi Arif dan Aji, mereka mengaku sepeda motor milik korban dan dijual ke Pulau Pandan,” kata Alam, Minggu (21/5/2017).

Dari hasil pengembangan kedua tersangka, petugas pun langsung bergerak ke Pulau Pandan dan menangkap tersangka Edi.

Alhasil di rumah tersangka Edi, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna putih merah milik korban.

Kapolresta Jambi AKBP Achmad Fauzi Dalimunthe melalui Plt Kasubdid Humas Polresta Jambi Brigadir Polisi Alamsyah Amir membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Terungkapnya kasus tersebut, saat korban bernama Aldrian yang merupakan anggota Polri, sedang makan nasi uduk bersama temannya di warung nasi uduk Ayo Mampir di kawasan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.

Naasnya, saat tiba di tempat makan, korban lupa untuk mencabut kunci sepeda motornya. Usai makan dan hendak pulang, korban melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat dimana dirinya memarkir motornya.

Sadar motornya telah raib digondol pencuri, korbanpun langsung melapor ke Mapolsek Telanaipura.

“Untuk mengungkapnya, Kanit Reskrim Polsekta Telanaipura Ipda Imam Budiyanto langsung membuat tim,” ujar Alam.

Dari hasil penyelidikan dan bukti yang didapat, termasuk informasi dari masyarakat, pelaku terindikasi berada di kawasan Pulau Pandan sedang istirahat di kos-kosan milik Arpan Tato.

Tanpa membuang waktu, petugas terus meluncur dan tanpa ada perlawanan berhasil menyergap dua pelaku dan disusul pelaku penadah motor di kawasan Legok.

Dalam kasus ini, ketiganya mempunyai peran masing-masing dengan disangkakan pasal yang berbeda pula.

Tersangka Aji dan Arif dikenakan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

“Sedangkan Edi dikenakan pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya empat tahun,” pungkas Alamsyah.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here