Polda Jambi Gagalkan Perdagangan Gading Gajah

Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani dan Gading Gadjah yang berhasil diamankan. Foto: Kabarserasan.com/Azhari

Jambi, Kabarserasan.com — Personil gabungan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi dan BKSDA Provinsi Jambi berhasil menggagalkan aksi perdagangan tiga buah gading gajah yang diketahui berasal dari Bayunglincir, Sumatera Selatan.

Tidak itu saja, petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku perdagangan satwa liar dilindungi tersebut. Dua tersangka dari Sumatera Selatan dan satunya warga Kota Jambi.

“Dari hasil pemeriksaan petugas, ini sudah merupakan sindikat perdagangan satwa liar yang dilindungi, karena pelaku sudah pernah melakukan aksinya lebih dari satu kali,” ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani di lobi Mapolda Jambi, Thehok, Kota Jambi, Rabu (19/4/2017).

Meski demikian, diakuinya mereka adalah jaringan yang berbeda. “Pasalnya terbongkarnya kasus ini bermula dari tertangkapnya Arvin di kawasan Kampung Manggis, Pasar, Kota Jambi,” lanjut Kapolda.

Dari tangan tersangka petugas menemukan satu buah gading gajah dengan ukuran panjang lebih dari satu meter dengan berat sekitar delapan kilogram.

Selanjutnya, hasil pengembangan petugas, dua orang lainnya berhasil diringkus. “Mereka ditangkap saat akan melakukan transaksi, karena harganya yang tinggi. Satu kilogram gading gajah mencapai Rp. 25 juta,” sebut Yazid.

Rencananya, sambung Kapolda, tiga gading gajah yang berasal dari Banyunglincir tersebut akan dijual para pelaku ke Pulau Jawa setelah mendapatkan pesanan.

Atas perbuatan pelaku, Arvin, Saini yang merupakan warga Sumatera Selatan dan Mustafa warga Pasar Kota Jambi terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp. 100 juta.

Saat ini ketiga tersangka masih ditahan di Polda Jambi untuk diminta keterangan lebih lanjut.

Penulis: Azhari
Editor: Amr

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here