Pembunuhan Gadis, Pacar Korban Akhirnya Tertangkap

Saat tersangka Deka ditangkap polisi/ Foto: ano

Bandarlampung, Kabarserasan.com—Setelah sempat buron selama dua pecan, Deka, kekasih Dewi Devi Aprianti yang tewas terbunuh, akhirnya tertangkap. Pemuda yang menjadi tersangka tunggal kasus ini, dibekuk di tempat persembunyainnya di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

Deka Putra, demikian nama lengkap tersangka, ditangkap tim Reskrim Polresta Bandar Lampung, di salah satu rumah kosong di Tasikmalaya. Menurut polisi, pemuda berusia 28 tahun ini ditanglap Rabu (15/03/2017) siang, berdasarkan pelacakan petugas, sejak kasus ini terjadi.

Saat penangkapan, Deka tidak melawan, dan langsung dibawa petugas menuju Lampung. Namun dalam perjalanan, warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan ini berusaha meloloskan diri, sehingga polisi terpaksa melumpuhkan dengan menembak kedua kakinya.

“Berbeda saat penangkapan, tersangka tidak bersikap apa-apa kecuali pasrah dibawa. Tapi ketika dalam perjalanan, tersangka berontak dan mau kabur. Terpaksa petugas menembak kakinya,” kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Murbani Budi Pitono.

Kepada polisi, Deka menuturkan, ia membunuh kekasihnya, karena cemburu saat mengetahui korban menjalin hubungan di belakangnya dengan pemuda lain.
Berawal dai pertengkaran kecil, keributan di kamar kosnya di Kecamatan Kedaton, Bandar lampung itu berujung dirinya gelap mata dan akhirnya menghabisi nyawa sang kekasih.

Baca Berita Terkait
Gadis Pencari Kerja Tewas di Kamar Kos
Saksi Lihat Pelaku Kabur Masih Berlumur Darah

“Puncak kemarahan saya, waktu dia (Dewi, korban) menagih janji saya yang akan membelikannya telepon genggam, yang sampai saat itu belum bias saya penuhi. Dia terus memaksa dan tidak mau mengerti” kata tersangka.

Menurut polisi, berdasarkan petujuk dan bukti-bukti yang mereka kumpulkan, pembunuhan oleh Deka ini telah direncanakan oleh tersangka. Karena saat korban diminta dating ke kamar kos pemuda ini di hari kejadian, di kamar itu sudah ada senjata tajam.

Senjata tajam berupa sebilah pisau itulah yang kemudian digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa sang gadis. Karena itu ada kemungkina polisi akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP, pembunuhan dengan perencanaan. (ano)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here