Polisi Jambi Bekuk Dua Pelaku Pembuat Uang dan Dokumen Palsu

Jambi, Kabarserasan.com—Petugas Polsek Jelutung, Jambi, berhasil membongkar komplotan pembuat uang palsudan menangkap dan menangkap dua orang tersangka pelaku pembuatnya.

Komplotan ini tidak saja mencetak uang palsu tapi juga sejumlah dokumen lain. Terbukti dalam penangkapan itu, petugas juga menyita dokumen yang juga palsu, seperti SIM, KTP, STNK.

Kedua tersangka bernama Sutrisno alias Nono dan M Ali. Keduanya mau bekerja di tempat pembuatan uang palsu itu lantaran tergiur upah yang besar dan adanya sejumlah pesanan, sehingga nekat berbuat kejahatan.

“Keduanya ditangkap pada Minggu siang lalu oleh anggota Polsek Jelutung di salah satu rumah percetakan atau sablon yang berada di Jalan Selamat Ryadi, Legok, Telanaipura, Kota Jambi,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, Rabu (25/01/2017).

Terbongkarnya kasus ini, bermula dari adanya informasi dari masyarakat ke pihak Polsek Jelutung bahwa di seputaran TKP tengah melakukan pekerjaan membuat uang palsu.
Setelah dicek petugas, lanjut Kapolresta, ternyata benar adanya dan pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam beraksi, mereka berbagi tugas. Diantaranya, Nono sendiri bertugas sebagai pencetak upal dan dokumen palsu, sementara rekannya Ali bertugas memotong kertas yang digunakan untuk memalsukan sejumlah uang dan dokumen.

“Sebelumnya Ali kebagian tugas motong-motong kertas, kemudian diserahkan ke Nono yang kemudian mencetaknya sesuai pesanan,” tutur Bernard.

Kedua pelaku mengakui telah mencetak puluhan uang rupiah palsu dan dokumen palsu seperti SIM dan STNK yang setelah dicetak diedarkan atau dijual kembali kepada orang yang memesan dengan bayaran uang yang tinggi.

Bukan itu saja, kedua pelaku juga nekat mencetak dokumen palsu seperti SIM dan STNK dengan harga yang bervariasi sesuai pesanan. Sutrisno yang merupakan salah satu pelaku mengaku tergiur dengan upah yang besar ditawarkan oleh rekannya, sebab ia memperoleh upah minimal Rp. 2 juta sekali pesan.

“Tidak kita edarkan bebas uangnya. Kalau ada pesanan saja dari luar. Buat uang palsu senilai Rp. 5 juta, upahnya Rp. 2 juta. Kalau SIM kita kasih harga Rp. 150 ribu dan KTP Rp. 100 ribu,” terangnya.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil menyita uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 36 lembar dan 13 lembar uang pecahan Rp. 100.000 yang siap diedarkan.
Selain itu, dokumen palsu seperti SIM dan STNK serta alat percetakan dan berhasil disita petugas.

“Polisi kini sedang menyelidiki dan mengembangkan kasusnya untuk mengejar serta mencari pengedar uang palsu berikut pemesan dokumen palsu,” tandas Bernard. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here