Simpan Sabu di Kandang Ayam Warga Jambi Diciduk Polisi

Muarabungo, Kabarserasan.com—Seorang pengedar narkotika jenis sabu diringkus Satuan Resnarkoba Polres Bungo, Jambi. Yang menarik, Budi Hermawan (27) ini, menyimpang sabunya di kandang ayam.

Terungkapnya bisnis terlarang Warga Lubuk Tenam, Bathin lll, Kabupaten Bungo ini, berawal dari informasi masyarakat ke polisi bahwa di rumah pelaku sering dilakukan transaksi aneka jenis narkotika.

Saat digerebek petugas, Budi awalnya mengelak bahwa ia memiliki narkoba. Namun petugas tak mau percaya dan langsung melakukan penggeledahan. Setelah semua tempat di dalam rumah tidak ditemukan, polisi kemudian masuk ke kandang ayam dan menemukan yang dicari.

“Setelah ditemukan,pelaku tidak dapat mengelak lagi, di sebuah kandang ayam di samping rumahnya petugas menemukan dua bungkusan sabu yang diletakkan di atas atap kandang ayam” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Iptu Djamaluddin,.

Selain dua bungkus abu, barang bukti lain yang diamankan petugas yakni satu dompet emas warna hitam, enam bungkus kertas aluminium poil berisi sabu, satu sendok sabu dan satu unit telepon genggam.

Berdasarkan temuan itu, petugas langsung menjebloskan Budi ke sel Polres Bungo untuk menjalani pemeriksaan, termasuk mengetahui pemasoknya. Budi dijerat dengan pasal 112 (1) 114 (1) UU RI NO 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (azi)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here