“Total ada 810 pasangan calon di 268 daerah, satu daerah Kabupaten Bolaang Mongongdow Timur tidak ada pasangan calon yang mendaftar,” ujar komisioner KPU Arief Budiman di kantornya, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (29/07/2015).
Arief menrinci, dari 810 pasangan yang mendaftar itu, 20 pasangan merupakan calon gubernur dan wakil gubernur di sembilan provinsi, 676 pasangan calon bupati dan wakil bupati di 223 kabupaten, serta 114 pasangan calon walikota dan wakil walikota di 36 kota. Lalu 654 pasangan calon diusulkan partai politik, selebihnya yang 156 calon dari perorangan.
“(Secara jenis kelamin), jumlah calon kepala daerah laki-laki 752, perempuan 58. Jumlah calon wakil kepala daerah laki-laki ada 746, dan perempuan 64,” ucap Arief, yang mantan ketua KPU Jawa Timur itu.
Sebelumnya, di hari yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, terdapat 11 daerah hanya memiliki calon tunggal, dan di daerah tersebut KPU akan memperpanjang masa pendaftaran.
“Apabila di suatu daerah hanya ada satu (1) pasangan calon atau lebih yang kemudian hanya menyisakan satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali yang memenuhi syarat, maka akan ditunda proses tahapannya selama sepuluh hari kemudian dibuka kembali pendaftarannya selama tiga hari,” kata Husni.
Tentang perpanjangan waktu itu, pendaftaran akan dibuka lagi tanggal 1-3 Agustus 2015, dan jika sampai tanggal 3 masih tetap hanya ada satu pasang calon maka KPU akan menunda pelaksana Pilkada di daerah tersebut pada pelaksanaan Pilkada 2017.
Ke-11 daerah yang hanya memiliki pasangan calon tunggal itu, yakni Kabupaten Asahan (Sumatera Utara), Kabupaten Serang (Banten), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat), Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar dan Kabupaten Pacitan (Jawa Timur), Kabupaten Purbalingga (Jawa Tengah), Kabupaten Minahasa Selatan (Sulawesi Utara), Kota Mataram (Nusa Tenggara Barat), Kota Samarinda (Kalimantan Timur0 dan Kabupaten Timor Tengah Utara (Nusa Tenggara Timut).
Tentang tidak adanya pasangan calon yang mendaftar di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, diketahui setelah sampai waktu KPU menutup masa pendaftaran, tetap tidaki ada pasangan calon kepala daerah yang mendaftarkan diri.
Terkait pendaftaran calon yang diajukan oleh partai yang memiliki dua kepengurusan, Husni menegaskan, KPU hanya akan menerima pendaftaran pasangan calon yang memperoleh dukungan atau diajukan oleh kedua kepengurusan partai tersebut.
“Apabila calon yang diajukan kedua kepengurusan sama maka KPU akan menerimanya, tetapi apabila berbeda atau satu saja kepengurusan yang mendukung maka calon tersebut akan ditolak,” jelas Husni.
Penulis : Junel
________________________________________________________
BERITA LAIN:
Pematang Siantar, Rekor Calon Kepala Daerah Terbanyak
KPU: Jika Calon Tunggal, Pilkada Diundur
MPR Minta MK Sempurnakan Aturan Pilkada
Jadi Tersangka Korupsi, Kadisnaker PALI M Amin Ditahan
Ketua DPR Ingatkan Jokowi Hati-hati Pilih Menteri
Dua Pasangan Daftarkan Diri Untuk Pilkada PALI
Kemendagri Tolak Petahana Mengundurkan Diri