Banding Ditolak, Ferdy Sambo Resmi Dipecat Sebagai Polisi

Jakarta, Kabarserasan.com—Irjen Ferdy Sambo akhirnya resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (19/09/2022) memutuskan menolak upaya banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri tersebut atas putusan sidang KKEP tingkat pertama yang digelar 25-26 Agustus 2022 lalu.

Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dilkukan di rumah dinas Ferdy di Kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan 8 Juli 2022 lalu, dan didalangi Ferdy Sambo sendiri.

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin siang, selaku pimpinan sidang komisi banding. Putusan ini, menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022.

Ferdy Sambo sendiri dan kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan pelanggar etik.

Sesuai ketentuan, putusan banding ini final dan mengikat dalam arti tidak ada lagi upaya hukum dari Ferdy Sambo. Di luar siding komisi etik Polri ini Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J

Selain Ferdy, dalam kasus itu, Polri juga telah menetapkan empat orang lain sebagai tersangka pembunuhan berencana, yakni Bharada Richard, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here