Polisi Tetapkan Empat Petinggi ACT Sebagai Tersangka

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol A Ramadhan (kiri) dan Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf (kanan) saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (25/07/2022). Foto: Antaranews.com

Jakarta, Kabarserasan.com—Penyidik Bareskrim Polri yang mengusut kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT), menetapkan empat orang petinnggi lembaga sosial tersebut sebayai tersangka.

Mereka berinisial A selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK selaku Ketua Yayasan ACT, HH sebagai Dewan Pengawas ACT dan NIA, anggota dewan pembina periode di kepemimpinan A.

“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf kepada media di jakarta, Senin (25/07/2022).

Oleh penyisik, para tersangka dijerat dengan aturan berlapis, yakni KUHP, Undang undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Yayasan, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu kasus dana yang diduga diselewengkan yakni dana CSR dari Lion Air bagi korban jatuhnya pesawat maskapai tersebut. Lion Airo Boeing saat kejadian menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial dengan memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar dan bantuan nontunai dalam bentuk CSR. (fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here