Jakarta, Kabarserasan.com—Mendekati dimulainya tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan semua partai politik calon peserta Pemilu diharuskan mengirimkan syarat kelengkapangan data dan dokumen. Hingga Rabu (27/07/2022) KPU menyatakan enam Parpol telah 100 persen mengirimkan syarat kelengkapan tersebut.
“Dalam catatan monitor kami itu ada enam parpol nasional yang input dan unggah data Sipolnya sudah seratus persen,” ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, di Gedung KPU, Jakarta, Rabu. Keenam partai dimaksud yakni PDIP, Golkar, Perindo, PKB, Gerindra, dan Demokrat.
Hasyim menjelaskan kegiatan input data Sipol parpol sudah bisa dilakukan sejak 24 Juni silam. “Bahwa kemudian partai-partai menggunakannya sejak kapan, itu kan terserah kemampuan dan kesiapan masing-masing partai,” ujar Hasyim.
Di luar keenam partai tersebut, terdapat banyak partai lain yang juga menginput data di Sipol KPU tapi belum 100 persen. “Yang lain-lain ada yang 90 persen ada banyak, ada yang 80 persen, 75 persen, dan masih banyak juga yang sekitar 25 sampai 40 persen,” tambah Hasyim.
Terkait kelengkapan syarat menjadi peserta Pemilu 2024 ini, KPU memberi batas waktu hingga 14 Agustus 2022. KPU berharap Parpol bisa memperhatikan waktu yang diberikan tersebut, berikut tahapan-tahapan Pemilu 20224 yang telah disepakati. (fir)