10 Politisi DPRD Muara Enim Didakwa Terima Fee 2,3 Miliar Rupiah

Palembang, Kabarserasan.com—!0 orang anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim, Sumatra Selatan yang menjadi terdakwa kasus suap proyek dari kontraktor di Muara Enim , mulai disidangkan Jumat (21/01/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang.

Siang yang digelar secara daring menghadirkan terdakwa Indra Gani, Ishak Joharsah, Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitrianzah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kusuma.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rikhi Beindo Maghaz mengatakan, para terdakwa diyakini menerima suap dari terpidana Robi Okta Fahlevi dengan total Rp2,3 miliar, dengan penerimaan terdakwa beragam.

“Rinciannya, Indra Gani menerima Rp460 juta; Ishak Joharsah menerima Rp300 juta; Piardi, Subahan, Mardiansyah, Fitriansyah, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji, dan Ahmad Reo Kusuma masing-masing menerima komitmen fee Rp200 juta,” kata JPU.

Atas dasar itu, JPU mendakwakan mereka dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Perkara ini sebelumnya telah menggiring mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dan Wakil Bupati Muara Enim, Juarsah, mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan beberapa terpidana lainnya ke penjara.

Kasusnya sekitar pemberian 16 paket proyek oleh Bupati Muara Enim kepada kontraktor Robi, yang kemudian sang kontraktor secara bertahap memberikan fee kepada para terpidana dan terdakwa Aries HB; termasuk sejumlah pejabat di Dinas PUPR Muara Enim.yang telah masuk penjara

Karena dengan persidangan secara daring kerap terkendala jaringan, para penasehat terdakwa minta para terdakwa dipindahkan dari tempat mereka ditahan di Jakarta ke Palembang agar persidangan bisa digelar secara offline.(fir)

Advertisement

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here